Kendati tak mendapatkan jawaban yang tegas, kenyataannya, ia mengklaim, proyek pelebaran jalan itu tetap dilaksanakan.
"Saya tanya beliau, bolehkah pemerintah lakukan pekerjaan di atas tanah yang belum ada persetujuan. Makanya langkah hukum kami sudah lakukan, pertama kita adukan gugatan perdata. Ini masih dipertimbangkan," gugat Andel.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Pengadaan Tanah Kementerian ATR/BPN Arie Yuriwin mengungkapkan, harga penawaran yang diberikan appraisal kepada masyarakat bersifat final.
Namun, bila ada masyarakat yang keberatan maka berhak mengajukan gugatan ke pengadilan.
Pengadilan sendiri berhak memutus harga ganti rugi lebih tinggi dibandingkan yang ditentukan appraisal, sepanjang pemohon bisa menunjukkan data pembanding yang berasal dari appraisal lain.
Baca juga: Basuki Usul Sisa DIPA Lelang Digunakan untuk Talangi Pembebasan Lahan
"(Nilainya memang) final, tapi kan ada satu keputusan di pengadilan tadi nilainya harus dinaikkan. Pengadilan berhak menguji," kata dia.
Sementara itu, menyikapi kasus yang terjadi di Entikong, Arie menyebut, bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan sebanyak sepuluh kali dengan Martha maupun pihak yang dikuasakan.
Namun, karena sampai pertemuan terakhir tidak ada kesepakatan harga, langkah berikutnya yang ditempuh yaitu melalui jalur pengadilan.
"Karena tidak ada kesepakatan harga, BPN akan memvalidasi kepada PUPR (pihak yang membutuhkan lahan) untuk dilakukan konsinyasi," tuntas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.