Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apartemen Mewah Regent Residence Mulai Diserahkan kepada Konsumen

Kompas.com - 16/07/2019, 07:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

NJOP ini memengaruhi ongkos konstruksi menjadi 2.000 dollar AS atau sekitar Rp 25 juta per meter persegi.

"Jadi, mulai 22 Juli, kami memutuskan menaikkan harga menjadi Rp 68 juta hingga Rp 75 juta per meter persegi di luar PPN," imbuh Harry.

Hingga saat ini, lanjut Harry, Regent Residence terserap pasar sebanyak 55 persen dari total 185 unit yang ditawarkan.

PPNBM

Kendati aturan pajak mengenai barang mewah, khususnya properti mewah, telah direlaksasi  namun KG Global Development, menurut Harry, tidak akan terlalu memaksakan diri untuk menjual habis seluruh unit-unitnya.

"Kelonggaran pajak tersebut memang bagus dan akan berdampak positif. Ini seperti kebijakan tax amnesty tempo hari. Dampaknya sangat terasa. Bayangkan, dari 55 persen Regent Residence yang terjual, seluruhnya dibeli dengan cash. Tak ada yang KPA," ungkap Harry.

Demikian halnya dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86/PMK.010/2019 tentang Perubahan atas PMK Nomor 35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Harry berpendapat, peraturan ini akan sangat efektif mendorong kebangkitan pasar properti kelas atas dan mewah. 

"Meski begitu, semua produk kami bebas PPNBM, karena harganya masih di bawah ambang terendah," sambung dia.

Sebagai informasi, dalam Lampiran I PMK baru disebutkan, daftar jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 20 persen.

Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp 30.000.000.000 atau lebih.

Sedangkan pada PMK Nomor 35/PMK.010/2017 disebutkan, hunian yang dikenai PPnBM dengan tarif 20 persen yaitu:

1. Rumah dan town house dari jenis non stratatitle dengan harga jual sebesar Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) atau lebih;

2. Apartemen, kondominium, town house dari jenis stratatitle, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) atau lebih.

"Kami menunggu momen hingga harga jual meroket sampai Rp 100 juta per meter persegi. Apartemen mewah dengan harga selevel ini bisa dihitung dengan jari yakni Keraton Residence dan Dharmawangsa 3," sebut dia.

25 Tahun

Dalam melakukan perjanjian kerja sama pengelolaan dengan IHG, KG Global Development menandatangani kontrak untuk masa 25 tahun ke depan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com