Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apartemen Mewah Regent Residence Mulai Diserahkan kepada Konsumen

Proses serah terima ini enam bulan lebih lambat karena KG Global Development harus mendapatkan persetujuan (approval) kualitas bangunan dari Intercontinental Hotel Group (IHG) sebagai pemegang brand  Regent.

Apartemen yang berada di kompleks pengembangan multifungsi Mangkuluhur City, Jl Gatot Subroto, Jakarta, ini merupakan hunian mewah dengan harga penawaran perdana 5.000 dollar AS per meter persegi dengan kurs Rp 10.000.

Artinya, harga yang dipatok senilai Rp 55.000.000 per meter persegi. Jika unit terkecilnya saja seluas 251 meter persegi, maka satu unit Regent Residence bisa dimiliki dengan uang sekitar  Rp 13,805 miliar.

Namun, seiring proses serah terima kepada konsumen, angka ini akan berubah dan bergerak naik pada 22 Juli 2019 menjadi Rp 68 juta per meter persegi hingga Rp 75 juta per meter persegi.

Saat ini, unit-unit dengan harga di bawah Rp 80 juta per meter persegi tersebut, masih bisa dimiliki calon konsumen di level mid zone yang tersisa 30 unit.

Sementara di level high zone, terdapat 20 unit yang dipasarkan dengan harga mulai dari Rp 80 juta per meter persegi. Seluruh harga ini di luar perhitungan PPN.

Ada tiga tipe yang dipasarkan. Selain 251 meter persegi, terdapat tipe 505 meter persegi, dan tipe griya tawang atau penthouse seluas 1.000 meter persegi.

CEO KG Global Development Harry Gunawan mengungkapkan, keputusan menaikkan harga jual Regent Residence setelah mempertimbangkan berbagai hal. Termasuk, faktor underpriced.

"Dengan lokasi demikian strategis, hanya selangkah ke Sudirman CBD, serta komponen impor yang menegaskan kualitas bangunan, harga 5.000 dollar AS terlalu rendah. Ini kami sudah empat tahun nggak naik," papar Harry menjawab Kompas.com, Senin (15/7/2019).

Harga yang sama diberlakukan di setiap lantai, dengan pemandangan beragam, dan juga pilihan arah hadap.

"Kami tidak membeda-bedakan. Mau di lantai atas, atau bawah, hadap utara-selatan, pemandangan kota atau permukiman, semua sama," tambah Harry.

Karena dinilai underpriced, dan juga mempertimbangkan rasa keadilan dalam investasi, Harry memutuskan menaikkan harga jual.

Faktor lainnya adalah kandungan impor yang hampir 70 persen material bangunan dan equipment  juga mengalami peningkatan harga.

Terakhir adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lahan di kawasan Gatot Subroto sudah di atas Rp 100 juta per meter persegi.

NJOP ini memengaruhi ongkos konstruksi menjadi 2.000 dollar AS atau sekitar Rp 25 juta per meter persegi.

"Jadi, mulai 22 Juli, kami memutuskan menaikkan harga menjadi Rp 68 juta hingga Rp 75 juta per meter persegi di luar PPN," imbuh Harry.

Hingga saat ini, lanjut Harry, Regent Residence terserap pasar sebanyak 55 persen dari total 185 unit yang ditawarkan.

PPNBM

Kendati aturan pajak mengenai barang mewah, khususnya properti mewah, telah direlaksasi  namun KG Global Development, menurut Harry, tidak akan terlalu memaksakan diri untuk menjual habis seluruh unit-unitnya.

"Kelonggaran pajak tersebut memang bagus dan akan berdampak positif. Ini seperti kebijakan tax amnesty tempo hari. Dampaknya sangat terasa. Bayangkan, dari 55 persen Regent Residence yang terjual, seluruhnya dibeli dengan cash. Tak ada yang KPA," ungkap Harry.

Demikian halnya dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86/PMK.010/2019 tentang Perubahan atas PMK Nomor 35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Harry berpendapat, peraturan ini akan sangat efektif mendorong kebangkitan pasar properti kelas atas dan mewah. 

"Meski begitu, semua produk kami bebas PPNBM, karena harganya masih di bawah ambang terendah," sambung dia.

Sebagai informasi, dalam Lampiran I PMK baru disebutkan, daftar jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 20 persen.

Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp 30.000.000.000 atau lebih.

Sedangkan pada PMK Nomor 35/PMK.010/2017 disebutkan, hunian yang dikenai PPnBM dengan tarif 20 persen yaitu:

1. Rumah dan town house dari jenis non stratatitle dengan harga jual sebesar Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) atau lebih;

2. Apartemen, kondominium, town house dari jenis stratatitle, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) atau lebih.

"Kami menunggu momen hingga harga jual meroket sampai Rp 100 juta per meter persegi. Apartemen mewah dengan harga selevel ini bisa dihitung dengan jari yakni Keraton Residence dan Dharmawangsa 3," sebut dia.

25 Tahun

Dalam melakukan perjanjian kerja sama pengelolaan dengan IHG, KG Global Development menandatangani kontrak untuk masa 25 tahun ke depan.

Hal ini sekaligus menandai Regent Residence Jakarta merupakan properti perdana dari rebranding  Regent di seluruh dunia.

Selain apartemen, IHG juga akan menjadi operator untuk hotel 144 kamar dengan brand serupa.

"Seluruh kamar Regent Hotel bertipe suites," sebut Harry.

Regent Hotel akan dibuka untuk umum secara resmi pada akhir 2020 mendatang dengan tarif per malam mulai dari Rp 3,5 juta.

Untuk membangun Regent Hotel ini, aku Harry, KG Global Development menginvestasikan dana 350.000 dollar AS per kamar.

Setelah Regent Residence dan Regent Hotel, KG Global Development belum akan melansir proyek baru.

"Kami akan selesaikan Mangkuluhur City dulu. Setelah Regent, ada Crowne Residence yang saat ini masih dalam proses konstruksi. Kemudian Six Senses Ubud, dan The Link Kemayoran," tutup Harry.

Mangkuluhur City sendiri merupakan proyek kolaboratif antara KG Global Development dnegan Humpuss Group. 

Selain Regent Residence dan Regent Hotel, terdapat Crowne Plaza Hotel, Crowne Residence, Office Tower One, dan Office Tower Two setinggi 80 lantai dengan total area pengembangan 4 hektar.

https://properti.kompas.com/read/2019/07/16/070000121/apartemen-mewah-regent-residence-mulai-diserahkan-kepada-konsumen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke