KOMPAS.com – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan, saat ini ada 3,4 juta rumah di Indonesia yang tidak layak huni. Sementara itu, Jawa Barat (Jabar) masuk sebagai provinsi dengan jumlah kekurangan rumah tertinggi di Indonesia.
“Oleh karena itu, pembangunan rumah di Jabar harus ditingkatkan,” kata Direktur Perencanaan Penyediaan Perumahan Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Dwityo A Soeranto saat membuka Pameran Gebyar Rumah Jabar Tahun 2019 di Bandung, Rabu (24/4/2019), seperti dalam keterangan tertulisnya.
Untuk itu, Kementerian PUPR bekerjasama dengan Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pokja PKP) Provinsi Jabar serta Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jabar menyelenggarakan Pameran Gebyar Rumah Jawa Barat di Metro Indah Mall, Bandung.
Tak hanya menyelenggarakan, dalam pameran yang berlangsung mulai tanggal 24 – 28 April 2019, Kemen PUPR melalui Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan dan Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) mengikuti Pameran Gebyar Rumah.
Sebagai informasi, selain PPDPP ada 26 instansi (pemerintah, perbankan dan pengembang) yang mengikuti pameran tersebut. Para peserta pameran ini akan menempati 42 stan pameran.
Mereka ikut berpartisipasi untuk menawarkan berbagai hasil pembangunan perumahan serta berbagai informasi terkait layanan perbankan dan kebijakan serta Program Satu Juta Rumah pemerintah.
“Kami harus bersyukur dan sangat mendukung pameran perumahan untuk masyarakat di Jawa Barat masih bisa dilaksanakan dengan baik. Perlu diketahui Gebyar Rumah Jabar Tahun 2019, juga merupakan rangkaian acara Expo Perumahan dan Permukiman Menuju Jabar Juara,” kata Dwityo A Soeranto.
Pameran perumahan terus di dorong
Lebih lanjut, Dwiyo yang mewakili Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid mengatakan, kegiatan pameran perumahan untuk masyarakat perlu terus didorong dan dilaksanakan di provinsi lain di seluruh Indonesia.
“Rumah itu merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang harus dipenuhi. Rumah juga hak bagi setiap WNI dan tercantum dalam UUD 1945,” terangnya.
Adapun bunyi dari UUD 1945 tersebut, kata dia, adalah setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan.
Tidak hanya dalam UUD 1945, hak WNI untuk memiliki rumah juga ada di dalam UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Isi UU tersebut adalah tempat tinggal dan lingkungan hidup yang sehat merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang perlu dipenuhi.
Untuk itu, Kementerian PUPR, imbuhnya, berharap pelaksanaan pameran Gebyar Rumah Jabar tersebut dapat memicu kolaborasi para stakeholder dalam membangun perumahan yang layak huni.
Stakeholder yang dimaksud adalah para pengembang perumahan, kalangan perbankan, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.