Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menilik Potensi Kerugian Negara dalam Pengelolaan Apartemen

Kompas.com - 01/03/2019, 23:30 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Praktik pengelolaan apartemen oleh Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) yang selama ini terjadi tak hanya berpotensi merugikan penghuni dan pemilik, tetapi juga negara.

Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh Nugroho menyebut, potensi kerugian yang dialami penghuni ada pada besarnya penetapan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL), tarif listrik, hingga air.

Sementara potensi kerugian negara yang terjadi, salah satunya terletak pada sistem distribusi air.

Teguh menjelaskan, di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum disebutkan, hanya swasta yang diberikan izin oleh pemerintah kabupaten yang berhak melakukan pengelolaan air.

Itu pun dengan catatan tidak ada BUMN atau BUMD yang bertindak sebagai penyedia air baku masyarakat di wilayah tersebut.

Baca juga: Ombudsman dan KPK Incar Pengelola Apartemen yang Diduga Rugikan Negara

"Swasta itu hanya dibolehkan menyediakan air baku dan distribus. Sementara untuk pengelolaan, yang artinya penarikan uang, hanya boleh dilakukan BUMN, BUMD atau swasta yang ditunjuk," terang Teguh kepada Kompas.com, Jumat (1/3/2019).

Dia menambahkan, kalaupun ada pengembang yang bisa menyediakan air baku, maka kewajiban mereka menjual air tersebut ke BUMD atau BUMN.

Kemudian, barulah mereka yang mengelola dan menjualnya kembali kepada penghuni apartemen.

Namun, dalam beberapa persoalan yang dilaporkan ke Ombudsman Jakarta Raya, ada penghuni yang mengeluhkan tingginya tarif air.

Laporan tersebut tak hanya masuk dari wilayah DKI saja, tetapi juga sejumlah wilayah penyangga lainnya seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Setelah diusut, ternyata air yang didistribusikan ke warga dibeli oleh pengelola apartemen dari PDAM, lalu dijual kembali dengan harga selangit.

Baca juga: Ada Celah dalam Aturan Baru Terkait Pengelolaan Apartemen

"Mereka (pengelola) ambil airnya (dari PDAM) Rp 3.700, mereka menjualnya kembali seharga Rp 9.700," ungkap Teguh.

Ilustrasi air bersihwww.shutterstock.com Ilustrasi air bersih
Bila merujuk Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 91 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2007 tentang Penyesuaian Tarif Otomatis (PTO) Air Minum Semester 1 Tahun 2007 sebagaimana dilansir pada laman PAM Jaya, untuk very simple apartemen (Grup II kode 5F1) tarifnya berkisar antara Rp 1.050 untuk penggunaan 0-13 meter kubik hingga Rp 1.575 untuk penggunaan 20 meter kubik.

Sementara tarif untuk rumah susun sewa sederhana (Grup II kode 5FP) berkisar antara Rp 1.050 untuk 0-10 meter kubik hingga Rp 7.450 untuk 20 meter kubik.

Adapun untuk single apartment (Grup III A kode 5F2) tarifnya berkisar antara Rp 3.550 untuk penggunaan 0-10 meter kubik hingga Rp 5.500 untuk 20 meter kubik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com