JAKARTA, KOMPAS.com - Pengelolaan apartemen oleh perhimpunan bentukan pengembang di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi (Jadebotabek) ditengarai sarat kecurangan.
Untuk menyelidiki hal tersebut, Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna menyelidiki praktik kecurangan tersebut.
Menurut Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh Nugroho, ada potensi kerugian negara dalam pengelolaan apartemen tersebut. Salah satunya adanya laporan penghuni ihwal tingginya tarif dasar air.
"Ada potensi kerugian. Dan kami sedang koordinasi dengan KPK," kata Teguh kepada Kompas.com, Jumat (1/3/2019).
Baca juga: Ada Celah dalam Aturan Baru Terkait Pengelolaan Apartemen
Penghuni yang melapor, sebut Teguh, adalah warga yang tinggal di salah satu apartemen di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Warga tersebut mengeluhkan tingginya tarif dasar air yang dikenakan pengelola secara sepihak.
Dari hasil penelusuran sementara, diketahui PDAM setempat tidak menjual langsung air baku mereka kepada penghuni apartemen.
Namun, air tersebut dibeli pengelola apartemen untuk kemudian dijual kembali kepada penghuni dengan harga selangit.
"Mereka (pengelola) ambil airnya (dari PDAM) Rp 3.700, mereka jual kembali Rp 9.700," ungkap Teguh.
Baca juga: Ombudsman Nilai Pengelolaan IPL Apartemen Tidak Transparan
Ia menilai, tindakan yang dilakukan pengelola apartemen tersebut berpotensi melanggar aturan.
Sebab, di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), swasta tidak boleh mengelola dan menjual langsung air baku kepada masyarakat bila di suatu daerah ada BUMN/BUMD yang bertugas mengelola SPAM.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.