Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Nilai Pengelolaan IPL Apartemen Tidak Transparan

Kompas.com - 01/03/2019, 17:23 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Kehadiran 'hunian bertumpuk' atau apartemen di tengah kota menjadi opsi solusi jangka pendek bagi komunitas urban Jakarta.

Lokasinya yang strategis dan dekat dengan pusat kegiatan, seperti kantor atau pusat perbelanjaan, menjadi kelebihan utama hunian ini.

Meski memiliki kelebihan dalam balutan gaya hidup praktis, tak berarti pengelolaannya berlangsung mulus. Salah satu persoalan yang kerap mengemuka adalah iuran pengelolaan lingkungan (IPL).

Dalam satu kasus apartemen di bilangan Jakarta Selatan, misalnya, IPL yang dibebankan kepada setiap penghuni mencapai Rp 5 juta setahun atau sekitar Rp 416.000 per bulan.

IPL tersebut digunakan untuk membiayai jasa pengelolaan lingkungan, dari perawatan kebersihan di koridor unit, taman bermain, pemanfaatan ruang serbaguna, pengelolaan sarana prasarana air dan listrik, hingga membayar jasa petugas keamanan dan kebersihan lingkungan.

Hanya, alokasi dan pengelolaan dananya sering dianggap tidak transparan dan akuntabel sehingga memunculkan beragam prasangka dan tudingan negatif. 

"Komponen untuk Rp 5 juta ini tidak pernah di-break down. Okelah pemeliharaan lingkungan, satpam, sampah, tapi tidak pernah segala rinciannya diberitahukan. Dan berapa angka yang diambil oleh si pengelola ini," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh Nugroho kepada Kompas.com, Jumat (1/3/2/2019).

Baca juga: Pergub P3SRS Batasi Kewenangan Pengembang

Ironisnya, IPL tersebut kerap naik tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya kepada penghuni unit apartemen.

Padahal, seharusnya penentuan kenaikan IPL diputuskan dalam sebuah rapat yang berujung mufakat.

Hal tersebut, kata Teguh, tidak terlepas dari keberadaan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) yang masih dikuasai pengembang dan orang-orang yang terkait dengan pengembang.

Persoalan timbul ketika para penghuni hendak protes kepada pengelola atau mengungkap ke publik tentang persoalan yang mereka alami. Bayang-bayang kriminalisasi justru melintas di pikiran mereka.

Tentu masih segar dalam ingatan kita tentang kisah Muhadkly MT alias Acho, seorang komika yang mengeluhkan fasilitas Apartemen Green Pramuka.

Alih-alih mendapatkan perbaikan fasilitas, Acho yang menulis keluhan fasilitas di blog pribadinya justru dilaporkan ke aparat penegak hukum dengan tudingan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Makanya, kami mendorong masyarkat agar jangan khawatir melaporkan kepada Ombudsman bila menghadapi permasalahan dengan pengelola apartemen. Kami jamin anonymus mereka selama kami melakukan penyelidikan," kata Teguh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau