Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menilik Potensi Kerugian Negara dalam Pengelolaan Apartemen

Kompas.com - 01/03/2019, 23:30 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Praktik pengelolaan apartemen oleh Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) yang selama ini terjadi tak hanya berpotensi merugikan penghuni dan pemilik, tetapi juga negara.

Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh Nugroho menyebut, potensi kerugian yang dialami penghuni ada pada besarnya penetapan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL), tarif listrik, hingga air.

Sementara potensi kerugian negara yang terjadi, salah satunya terletak pada sistem distribusi air.

Teguh menjelaskan, di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum disebutkan, hanya swasta yang diberikan izin oleh pemerintah kabupaten yang berhak melakukan pengelolaan air.

Itu pun dengan catatan tidak ada BUMN atau BUMD yang bertindak sebagai penyedia air baku masyarakat di wilayah tersebut.

Baca juga: Ombudsman dan KPK Incar Pengelola Apartemen yang Diduga Rugikan Negara

"Swasta itu hanya dibolehkan menyediakan air baku dan distribus. Sementara untuk pengelolaan, yang artinya penarikan uang, hanya boleh dilakukan BUMN, BUMD atau swasta yang ditunjuk," terang Teguh kepada Kompas.com, Jumat (1/3/2019).

Dia menambahkan, kalaupun ada pengembang yang bisa menyediakan air baku, maka kewajiban mereka menjual air tersebut ke BUMD atau BUMN.

Kemudian, barulah mereka yang mengelola dan menjualnya kembali kepada penghuni apartemen.

Namun, dalam beberapa persoalan yang dilaporkan ke Ombudsman Jakarta Raya, ada penghuni yang mengeluhkan tingginya tarif air.

Laporan tersebut tak hanya masuk dari wilayah DKI saja, tetapi juga sejumlah wilayah penyangga lainnya seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Setelah diusut, ternyata air yang didistribusikan ke warga dibeli oleh pengelola apartemen dari PDAM, lalu dijual kembali dengan harga selangit.

Baca juga: Ada Celah dalam Aturan Baru Terkait Pengelolaan Apartemen

"Mereka (pengelola) ambil airnya (dari PDAM) Rp 3.700, mereka menjualnya kembali seharga Rp 9.700," ungkap Teguh.

Ilustrasi air bersihwww.shutterstock.com Ilustrasi air bersih
Bila merujuk Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 91 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2007 tentang Penyesuaian Tarif Otomatis (PTO) Air Minum Semester 1 Tahun 2007 sebagaimana dilansir pada laman PAM Jaya, untuk very simple apartemen (Grup II kode 5F1) tarifnya berkisar antara Rp 1.050 untuk penggunaan 0-13 meter kubik hingga Rp 1.575 untuk penggunaan 20 meter kubik.

Sementara tarif untuk rumah susun sewa sederhana (Grup II kode 5FP) berkisar antara Rp 1.050 untuk 0-10 meter kubik hingga Rp 7.450 untuk 20 meter kubik.

Adapun untuk single apartment (Grup III A kode 5F2) tarifnya berkisar antara Rp 3.550 untuk penggunaan 0-10 meter kubik hingga Rp 5.500 untuk 20 meter kubik.

Sedangkan untuk medium apartment (Grup III B kode 5F3) tarifnya berkisar antara Rp 4.900 untuk penggunaan 0-10 meter kubik hingga Rp 7.450 untuk 20 meter kubik.

Kelompok terakhir yakni above middle class apartment (Grup IV A kode 5FA) dipatok Rp 6.825 untuk penggunaan 0-10 meter kubik hingga Rp 9.800 untuk penggunaan 20 meter kubik.

Sementara untuk hihg rise building/apartemen/kondominium yang masuk Grup IV B dengan kode 3S dibanderol Rp 12.550 baik untuk penggunaan 0-20 meter kubik.

Potensi kerugian lain negara, sebut Teguh, terlihat dari banyaknya jumlah pelanggan. Ketika PDAM menjual air baku kepada pengelola apartemen, hanya ada satu laporan pelanggan apartemen.

Padahal, di dalam satu tower rusun jumlah unit yang dihuni dapat mencapai ribuan.

Kebocoran

"Anda bisa bayangkan ini di rumah susun? Berapa kerugian PDAM dengan ini ketika mereka tidak menjual langsung. Meterannya harusnya ada 8.000 meteran, misalnya. 8.000 abodemen dipakai atau tidak pakai harus bayar. Di situ aja sudah ada potensi kehilangan," cetus Teguh.

Ilustrasi air minumnaumoid Ilustrasi air minum
Pemerintah beberapa waktu lalu mengakui adanya kebocoran PDAM di seluruh wilayah Indonesia.

Ketua Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum ( BPPSPAM) Bambang Sudiatmo mengatakan tingkat kehilangan air pada Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM) di seluruh Indonesia rata-rata sebesar 33,16 persen.

Angka ini masih harus ditekan karena belum memenuhi target yang ditentukan, yaitu kurang dari 20 persen.

“Tingkat kehilangan air rata-rata nasional di PDAM adalah 33,16 persen. Angka ini masih tinggi dibandingkan dengan target nasional kurang dari 20 persen,” ujar Bambang kepada Kompas.com, Jumat (1/2/2019).

Berdasarkan data BPPSPAM, tingkat kehilangan air dalam beberapa tahun terakhir mengalami kenaikan. Pada 2015, PDAM kehilangan air sebesar 32,47 persen.

Kemudian, peningkatan kehilangan air juga terjadi pada 2017 sebanyak 32,80 persen.

Bambang menjelaskan, ada dua penyebab terjadinya kehilangan air dalam SPAM, yaitu kehilangan fisik akibat adanya jaringan pipa yang bocor dan kehilangan komersial akibat tidak akuratnya pengukuran meter air pada pelanggan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangkalan: Pilihan Hunian Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangkalan: Pilihan Hunian Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Magetan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Magetan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Pacitan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Pacitan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Lamongan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Lamongan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Mutu Beton Tol MBZ Disebut di Bawah Standar, Begini Respons Jasa Marga

Mutu Beton Tol MBZ Disebut di Bawah Standar, Begini Respons Jasa Marga

Berita
Fitch dan Moody's Naikkan Rating Kredit Pakuwon Jadi BB+

Fitch dan Moody's Naikkan Rating Kredit Pakuwon Jadi BB+

Berita
Nih Tujuh Mal Terindah di Dunia, Ada yang Langit-langitnya Kaca Patri Luas

Nih Tujuh Mal Terindah di Dunia, Ada yang Langit-langitnya Kaca Patri Luas

Ritel
Pilih Tandon Air di Atas atau Bawah Tanah? Ini Plus Minusnya

Pilih Tandon Air di Atas atau Bawah Tanah? Ini Plus Minusnya

Tips
Ini Lima Negara Asal WNA Paling Banyak Incar Properti di Indonesia

Ini Lima Negara Asal WNA Paling Banyak Incar Properti di Indonesia

Berita
Tiga Kota Ini Paling Diminati WNA Saat Berburu Properti di Indonesia

Tiga Kota Ini Paling Diminati WNA Saat Berburu Properti di Indonesia

Berita
Tol Gilimanuk-Mengwi Dilelang Ulang, Basuki: Mudah-mudahan September Teken PPJT

Tol Gilimanuk-Mengwi Dilelang Ulang, Basuki: Mudah-mudahan September Teken PPJT

Berita
Antisipasi Perpindahan Ibu Kota, Jababeka Siapkan Konsep TOD City

Antisipasi Perpindahan Ibu Kota, Jababeka Siapkan Konsep TOD City

Hunian
Hakim Lakukan Pemeriksaan Setempat di Lahan Hotel Sultan

Hakim Lakukan Pemeriksaan Setempat di Lahan Hotel Sultan

Berita
Gading Sarpong Makin Ramai, Paramount Rilis Produk Komersial Baru

Gading Sarpong Makin Ramai, Paramount Rilis Produk Komersial Baru

Ritel
PPK GBK Pertanyakan Alasan Pontjo Sutowo Minta Ganti Rugi Rp 28 Triliun

PPK GBK Pertanyakan Alasan Pontjo Sutowo Minta Ganti Rugi Rp 28 Triliun

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com