Pemerintah melakukan pengawasan pemenuhan SPM jalan tol khususnya terkait kelancaran transaksi di gerbang tol, dan Bank Indonesia melakukan pengawasan terkait kelancaran dan keamanan sistem pembayaran.
Uang tol yang dibayarkan oleh pengguna jalan tol, sepenuhnya masuk ke dalam rekening milik Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) seperti PT Jasa Marga, PT CMNP, PT Waskita Toll Road, Astra dan lain-lain.
Uang tersebut merupakan pendapatan BUJT yang digunakan untuk keperluan biaya operasional dan pemeliharaan jalan tol dalam rangka penyediaan pelayanan jalan tol sebagaimana standar pelayanan minimal (SPM) jalan tol dan untuk pengembalian investasi jalan tol.
Jalan tol dibangun dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), BUJT membangun jalan tol terlebih dahulu dengan menggunakan dana pinjaman dan modal sendiri, untuk selanjutnya dikembalikan dari pendapatan tol.
Dengan demikian, Herry menegaskan, tidak benar bahwa perbaikan terhadap kerusakan jalan tol menggunakan dana APBN/APBD.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.