Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Cara Cek Sertifikat Tanah Secara Online

Kompas.com - 16/07/2025, 14:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

KOMPAS.com - Kini mengecek sertifikat tanah dapat dilakukan secara online tanpa perlu datang ke Kantor Pertanahan (Kantah).

Cek sertifikat tanah diperlukan masyarakat untuk memastikan data dan lokasi bidang sesuai dengan kondisi di lapangan.

Selain itu, juga berguna untuk memastikan bahwa sertifikat tanah yang telah dimiliki asli dan terdata di Kementerian ATR/BPN.

Baca juga: Mau Cek Sertifikat Tanah Sudah Jadi atau Belum? Begini Caranya

Lantas, bagaimana cara cek sertifikat tanah secara online?

Berdasarkan penulusuran Kompas.com, terdapat dua cara cek sertifikat tanah secara online. Yakni melalui aplikasi Sentuh Tanahku dan situs BHUMI ATR/BPN.

Lebih lanjut, berikut penjelasan sekaligus tahapannya:

1. Cek Sertifikat Tanah melalui Aplikasi Sentuh Tanahku

Cara cek sertifikat tanah secara online melalui aplikasi Sentuh Tanahku terbagi menjadi dua, untuk sertifikat analog (fisik) dan sertifikat elektronik.

Untuk mengecek sertifikat tanah analog, berikut caranya:

  • Buka aplikasi Sentuh Tanahku
  • Registrasi akun menggunakan alamat e-mail
  • Masuk dengan akun yang sudah terfaftar
  • Pilih layanan Cari Bidang
  • Pilih menu Sertifikat Analog
  • Masukkan data jenis hak atas tanah, lokasi kantor pertanahan, desa atau kelurahan, dan nomor hak sertifikat
  • Klik Cari Bidang Tanah

Setelah itu, aplikasi akan secara otomatis menampilkan lokasi peta bidang tanah. Kendati demikian tidak mencantumkan data luas maupun nama pemiliknya.

Kemudian, bagi masyarakat yang memiliki sertifikat tanah elektronik, berikut cara mengeceknya:

  • Buka aplikasi Sentuh Tanahku
  • Registrasi akun menggunakan alamat e-mail
  • Masuk dengan akun yang sudah terfaftar
  • Pilih layanan Cari Bidang
  • Pilih menu Sertifikat Elektronik
  • Masukkan 14 digit Nomor Induk Bidang Elektronik (NIBEL)
  • Klik Cari Bidang Tanah

Setelah itu, aplikasi akan secara otomatis menampilkan lokasi peta bidang tanah. Kendati demikian tidak mencantumkan data luas maupun nama pemiliknya.

Baca juga: Simak Cara Mengecek Keaslian Sertifikat Tanah Elektronik

2. Cek Sertifikat Tanah melalui Situs BHUMI ATR/BPN

Cara cek sertifiakt tanah secara online dapat dilakukan melalui situs BHUMI sebagai berikut:

  • Akses laman https://bhumi.atrbpn.go.id/peta
  • Klik simbol kaca pembesar bertanda plus di bagian kiri atas (sebelah menu)
  • Pilih menu Pencarian Bidang (NIB/HAK)
  • Masukkan nama kabupaten/kota dan desa/kelurahan
  • Masukkan lima digit terakhir Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB)
  • Klik Cari Bidang

Kemudian akan muncul tipe hak atas tanah, luas, dan peta bedangnya. Akan tetapi hasil pencarian tidak menampilkan nama pemilik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau