KOMPAS.com - Kini mengecek sertifikat tanah dapat dilakukan secara online tanpa perlu datang ke Kantor Pertanahan (Kantah).
Cek sertifikat tanah diperlukan masyarakat untuk memastikan data dan lokasi bidang sesuai dengan kondisi di lapangan.
Selain itu, juga berguna untuk memastikan bahwa sertifikat tanah yang telah dimiliki asli dan terdata di Kementerian ATR/BPN.
Baca juga: Mau Cek Sertifikat Tanah Sudah Jadi atau Belum? Begini Caranya
Lantas, bagaimana cara cek sertifikat tanah secara online?
Berdasarkan penulusuran Kompas.com, terdapat dua cara cek sertifikat tanah secara online. Yakni melalui aplikasi Sentuh Tanahku dan situs BHUMI ATR/BPN.
Lebih lanjut, berikut penjelasan sekaligus tahapannya:
Cara cek sertifikat tanah secara online melalui aplikasi Sentuh Tanahku terbagi menjadi dua, untuk sertifikat analog (fisik) dan sertifikat elektronik.
Untuk mengecek sertifikat tanah analog, berikut caranya:
Setelah itu, aplikasi akan secara otomatis menampilkan lokasi peta bidang tanah. Kendati demikian tidak mencantumkan data luas maupun nama pemiliknya.
Kemudian, bagi masyarakat yang memiliki sertifikat tanah elektronik, berikut cara mengeceknya:
Setelah itu, aplikasi akan secara otomatis menampilkan lokasi peta bidang tanah. Kendati demikian tidak mencantumkan data luas maupun nama pemiliknya.
Baca juga: Simak Cara Mengecek Keaslian Sertifikat Tanah Elektronik
Cara cek sertifiakt tanah secara online dapat dilakukan melalui situs BHUMI sebagai berikut:
Kemudian akan muncul tipe hak atas tanah, luas, dan peta bedangnya. Akan tetapi hasil pencarian tidak menampilkan nama pemilik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.