JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membantah isu miring soal sistem transaksi non tunai di jalan tol yang dikaitkan dengan pinjaman dari China.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna menegaskan, isu yang beredar di jagat maya itu tidak benar alias hoax.
"Informasi yang disampaikan dalam video tersebut tidak benar dan dapat menyesatkan. Terlebih jika sistem pembayaran ini dikaitkan dengan hutang ke pengusaha Tiongkok," kata Herry dalam keterangan tertulis, Selasa (8/1/2019).
Herry mengungkapkan, sistem transaksi non tunai merupakan bagian dari Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) yang disepakati Bank Indonesia dengan Kementerian PUPR pada 31 Mei 2017.
Penggunaan transaksi non tunai pun, diklaim Herry, memberikan manfaat kepada masyarakat dalam melakukan transaksi pembayaran.
Mulai dari jasa transportasi umum seperti Transjakarta, Commuter Line, parkir, pengisian BBM, hingga belanja di toko ritel.
Ia menambahkan, penerapan transksi model itu merupakan modernisasi sistem pembayaran tol guna meningkatkan kecepatan dan efisiensi transaksi.
Saat sistem lama masih berlaku, antrean kendaraan di depan pintu gerbang tol kerap terjadi dalam waktu yang lama. Selain itu, transaksi tunai juga memerlukan sumber daya yang lebih baik untuk penanganannya.
Saat ini transaksi non tunai di jalan tol menggunakan Uang Elektronik dengan sistem Chip Based, dimana pengguna jalan harus menyetorkan sejumlah dana ke dalam kartu uang elektronik.
Dana yang telah disetorkan sepenuhnya adalah milik pemegang kartu uang elektronik.
Penggunaan kartu uang elektronik untuk pembayaran tol pun tidak melanggar UU Mata Uang karena tetap menggunakan mata uang rupiah.
Kementerian PUPR, BI, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dan Perbankan bersama-sama berupaya meningkatkan pelayanan kepada pengguna jalan tol khususnya transaksi non tunai dengan menambah kemudahan.
Kemudahan tersebut antara lain berupa penambahan fasilitas top up yang semakin mudah, termasuk menyiapkan transaksi pembayaran tol nir sentuh (Multi Lane Free Flow), pengguna jalan tidak lagi berhenti di gerbang untuk melakukan transaksi
Hingga saat ini, terdapat empat Bank yang sudah tergabung sebagai penerbit Kartu Uang Elektronik yang dapat digunakan untuk transaksi pembayaran tarif tol di jalan tol, yaitu Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI dan Bank BCA.
Jumlah bank yang terlibat dalam transaksi tol non tunai di jalan tol tidak dibatasi pada ke empat bank tersebut.
Pemerintah melakukan pengawasan pemenuhan SPM jalan tol khususnya terkait kelancaran transaksi di gerbang tol, dan Bank Indonesia melakukan pengawasan terkait kelancaran dan keamanan sistem pembayaran.
Uang tol yang dibayarkan oleh pengguna jalan tol, sepenuhnya masuk ke dalam rekening milik Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) seperti PT Jasa Marga, PT CMNP, PT Waskita Toll Road, Astra dan lain-lain.
Uang tersebut merupakan pendapatan BUJT yang digunakan untuk keperluan biaya operasional dan pemeliharaan jalan tol dalam rangka penyediaan pelayanan jalan tol sebagaimana standar pelayanan minimal (SPM) jalan tol dan untuk pengembalian investasi jalan tol.
Jalan tol dibangun dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), BUJT membangun jalan tol terlebih dahulu dengan menggunakan dana pinjaman dan modal sendiri, untuk selanjutnya dikembalikan dari pendapatan tol.
Dengan demikian, Herry menegaskan, tidak benar bahwa perbaikan terhadap kerusakan jalan tol menggunakan dana APBN/APBD.
https://properti.kompas.com/read/2019/01/08/163906021/hoax-transaksi-elektronik-tol-dikaitkan-dengan-utang-china