Pengaturan bangunan sempadan pantai memang harus disusun dan ditegakkan, namun bukan berarti tidak boleh ada kegiatan bangunan.
Pada saat menentukan KDB dan KLB dlm RDTR, harus menyertakan risiko bencana. Karena sepanjang bisa dikelola risikonya, kenapa harus dilarang. Pemerintah harus memastikan semua perangkat pengelolaan risikonya lengkap dan berjalan sebagaimana mestinya.
Memasuki 2109 kita mengharapkan ada perbaikan mendasar dalam urusan tata ruang negara. Para perencana yang berada di tampuk pemerintahan saat ini di berbagai kementerian harus duduk bersama dan memastikan kepemimpinan urusa tata ruang.
Amanat Presiden sangat jelas bahwa keselamatan dan kesejahteraan warga negara di atas segalanya. Semoga konflik dan ketidak teraturan koordinasi ruang tidak dapat dipecahkan pada tahun yang baru ini.
Pak Menteri ATR/Kepala BPN, mari kita kawal tata ruang sebagai panglima pembangunan!