MASIH sangat segar dalam ingatan saya aroma hari ini tepat 14 tahun lalu, ketika bersama tim Palang Merah Indonesia (PMI) menapakkan kaki di serambi Mekkah, Aceh.
Sambil bertugas menata kantor PMI Aceh yang luluh lantak dan banyak pengurusnya yang menjadi korban beberapa hari sebelumnya, kami pun bergiliran mengevakuasi korban meninggal.
Sebagai standar etik, PMI mencoba memberikan pelayanan terbaik bagi tubuh-tubuh yang mulai membusuk secara cepat. Tak kurang hampir 200.000 (ya, dua ratus ribu mayat!) menjadi korban.
Setiap tahun dalam kesenduan rintik hujan akhir bulan Desember, selalu membuat hati ini trenyuh dan bertanya-tanya. Apa yang salah sehingga korban begitu besar?
Ring of Fire. Satu kata yang kini paling memasyarakat. Namun yang juga penting diingat masyarakat, nusantara ini terdiri atas 17.000-an pulau, sebuah angka yang teramat banyak, yang membuat negara ini salah satu teritori dengan perencanaan ruang paling kompleks di dunia.
Teramat banyak sudah pelajaran berharga dari berbagai bencana sejak zaman Krakatau meletus tahun 1883.
Lalu tsunami Aceh, di pulau Jawa sudah terjadi lebih dari puluhan kali gempa tektonik dalam 20 tahun terakhir, Maumere luluh lantak tahun 1992, juga Liwa. Terakhir berurutan Lombok, Palu dan Banten.
Walaupun ketanggapan terhadap bencana sudah semakin baik, jika pemerintah tidak menyatukan fokus pada membangun dan menjaga keselamatan berbasis tata ruang, maka banyak kejadian bencana akan terus memakan korban.
Mereka hidup menyatu dengan pantai dan laut. Tata ruang pantai bukan hanya berarti tipologi pantainya yang beragam, tapi juga tumbuh kearifan lokal mereka.
Sumber masalah dari masih terus berjatuhannya korban baik materil maupun jiwa, banyak ditentukan oleh kekosongan kendali pemerintah pada tata ruang. Penyebabnya, saat ini pemerintah tidak punya satu kendali terhadap isu penataan ruang.
Masyarakat awam melihat tata ruang pantai sebagai aturan dalam memanfaatkan ruang sempadan pantai.
Nah, dalam berkegiatan sering masyarakat mengenyampingkan aturan. Karena memang saat ini sangat sulit untuk dapat memahami aturan dan proses perizinan yang jelas untuk kegiatan pembangunan di pantai.
Urusan tata ruang di pantai harus menyertakan begitu banyak aturan yang membingungkan masyarakat.