Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Percepat Penyerahan Aset, Kementerian PUPR Hadirkan Klinik BMN

Kompas.com - 23/11/2018, 20:00 WIB
Erwin Hutapea,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid berencana melakukan percepatan penyerahan aset barang milik negara (BMN) kepada pemerintah daerah dan masyarakat yang berhak menerimanya.

Salah satu upaya yang dilakukan yaitu membuat Klinik BMN.

Menurut Sekretaris Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Dadang Rukmana, cara ini ditempuh untuk mempercepat serah terima aset dengan menggunakan teknologi informasi daring (online).

Baca juga: Penyerahan Aset Perumahan Rp 14 Triliun Beres 2021

"Kami telah membuat mekanisme percepatannya melalui metode Klinik BMN Ditjen Penyediaan Perumahan," ujar Dadang kepada Kompas.com, Jumat (23/11/2018).

Dia menjelaskan, ini merupakan proses proaktif dalam pengelolaan BMN melalui workshop, pendampingan, konsultasi, dan bimbingan teknis yang dilaksanakan oleh Satgas BMN.

Metode ini baru diterapkan di Kementerian PUPR, khususnya di Ditjen Penyediaan Perumahan.

Realisasinya berupa pemanfaatan internet dengan membuat situs web e-BMN yang nantinya bisa diakses secara daring dari mana saja.

"Kami sudah punya e-BMN, tapi untuk sementara masih uji coba dan dikembangkan, belum bisa online," tambahnya.

Jika laman tersebut sudah beroperasi, masyarakat atau pihak yang berkepentingan bisa mengakses ke bmn.penyediaanperumahan.id.

Dengan demikian, diharapkan proses penyerahan aset BMN bisa lebih cepat dan nantinya bisa segera dimanfaatkan oleh masyarakat di berbagai daerah di seluruh Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau