Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Pemda Penerima Aset Perumahan

Kompas.com - 23/11/2018, 15:36 WIB
Erwin Hutapea,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan menyerahkan aset barang milik negara (BMN) berupa rumah khusus (rusus) kepada 10 pemerintah daerah (pemda).

Rusus yang diserahkan itu terdiri dari 727 unit. Ke-10 pemda kabupaten atau kota penerima aset itu adalah Kota Semarang, Kota Pidie Jaya, Kabupaten Belitung Timur, Kabupaten Pinrang, dan Kabupaten Majene.

Kemudian, ada pula Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Buol, Kota Gorontalo, Kabupaten Waringin Timur, dan Kabupaten Takalar.

Baca juga: Aset Perumahan Rp 266 Miliar Diserahkan kepada Pemda dan Yayasan

Selain itu, ada 52 menara rumah susun (rusun) yang terdiri dari 49 rusun pondok pesantren dan 3 rusun universitas yang diserahkan. Total berjumlah 1.840 unit rusun.

Keseluruhan rusus dan rusun yang diserahterimakan tersebut bernilai Rp 266 miliar.

“Sekitar 30 persen penerimanya adalah pemda dan 70 persen adalah penerima manfaat lain yang berupa yayasan pondok pesantren dan perguruan tinggi,” ucap Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid pada acara serah terima aset di Auditorium Kementerian PUPR, Jakarta, Jumat (23/11/2018).

Dia mengatakan, rusus dan rusun yang diserahkan itu dibangun antara tahun 2012 sampai 2015 dan saat ini semuanya sudah dilengkapi dengan berbagai fasilitas kebutuhan hidup, seperti air, listrik, dan furnitur.

Selama ini baru 40 persen aset yang diserahkan ke daerah karena terhambat masalah administrasi, misalnya izin mendirikan bangunan (IMB), sertifikat, dan kelengkapan fasilitas.

Maka dari itu, selanjutnya persoalan administrasi itu akan diperketat pada masa mendatang agar tidak ada masalah dalam pembangunan rusus dan rusun.

“Ke depannya syarat itu diperketat, harus ada pernyataan dari pemda untuk mempercepat IMB. Kalau perlu IMB sudah keluar sebelum bangunan dimulai. Jadi syarat-syarat sudah selesai di depan sehingga tidak ada masalah dalam serah terima aset,” pungkas Khalawi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com