Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aset Perumahan Rp 266 Miliar Diserahkan kepada Pemda dan Yayasan

Kompas.com - 23/11/2018, 14:52 WIB
Erwin Hutapea,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyerahkan aset rumah khusus (rusus) dan rumah susun (rusun) kepada sejumlah pemerintah daerah (pemda) dan yayasan.

Ada 52 menara rusun yang terdiri dari 1.840 unit dan 727 unit rusus yang diserahkan ke 10 pemda. Nilai total rusus dan rusun secara keseluruhan Rp 266 miliar.

“Kami menyerahkan aset rusus dan rusun ini di 50-an lokasi dan di 10 kabupaten atau kota. Ada yang berupa pondok pesantren dan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR),” ujar Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid dalam acara serah terima di Auditorium Kementerian PUPR, Jakarta, Jumat (23/11/2018).

Baca juga: Pemerintah Telusuri Hilang-nya 56.000 Aset Negara

Rusus dan rusun yang diserahkan itu dibangun antara tahun 2012 sampai 2015. Selama ini baru sebagian yang diserahterimakan, sedangkan yang lainnya terkendala masalah administrasi pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) dan masalah teknis lainnya.

“Baru 40 persen yang serah terima. Kendala kelengkapan administrasi, contohnya IMB, sertifikat, listrik, dan lain-lain,” imbuhnya.

Khalawi menambahkan, pihaknya berencana melakukan serah terima sebanyak tiga atau empat kali dalam satu tahun.

Maka dari itu, akan dilakukan percepatan supaya tahun depan lebih banyak lagi unit yang bisa diserahkan kepada pemda dan masyarakat sebagai penerima manfaat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com