Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/10/2018, 19:30 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, selama ini pemasukan negara yang bersumber dari penerapan tarif Tol Jembatan Suramadu tidak terlalu besar.

Hal tersebut yang menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam menerapkan kebijakan pembebasan tarif.

"Kecil. Saya pikir triliunan, ternyata saya tanya ke Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kira-kira Rp 120 miliar," kata Presiden di atas Jembatan Suramadu, Sabtu (27/10/2018).

"APBN masih mampulah kalau segitu," imbuh dia.

Baca juga: Di Atas Truk, Presiden Resmi Bebaskan Tarif Jembatan Suramadu

Pendapatan yang diterima pemerintah dari pengoperasian jembatan sepanjang 5,4 kilometer ini terus turun dari tahun ke tahun.

Warga menyusuri Selat Madura saat air surut untuk mengumpulkan kerang di sekitar proyek Jembatan Surabaya-Madura (Suramadu) di kawasan Tambak Wedi, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (5/6). Jembatan Suramadu yang menghabiskan dana sebesar Rp 4,5 triliun itu telah siap dioperasikan dengan membawa harapan baru terjadinya percepatan pembangunan di kawasan Madura.
KOMPAS/RADITYA HELABUMI Warga menyusuri Selat Madura saat air surut untuk mengumpulkan kerang di sekitar proyek Jembatan Surabaya-Madura (Suramadu) di kawasan Tambak Wedi, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (5/6). Jembatan Suramadu yang menghabiskan dana sebesar Rp 4,5 triliun itu telah siap dioperasikan dengan membawa harapan baru terjadinya percepatan pembangunan di kawasan Madura.
Namun, hal itu bukan disebabkan karena sepinya masyarakat yang melintasinya. Melainkan karena pemerintah sebelumnya telah memangkas tarif tol ini.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna menuturkan, ketika jembatan ini beroperasi pada 2009, pendapatan tahunannya dapat mencapai Rp 200 miliar per tahun.

Saat itu pemerintah masih menerapkan sistem tarif dengan enam golongan. Golongan I Rp 30.000, Golongan II Rp 45.000, Golongan III Rp 60.000, Golongan IV Rp 75.000, Golongan V Rp 90.000 dan Golongan VI (sepeda motor) Rp 3.000.

Kemudian, pada 2015 pemerintah menghapus tarif untuk sepeda motor melalui Kepmen PUPR Nomor 321/KPTS/M/2015.

Pembebasan tersebut, disebut Herry, memberikan dampak yang cukup besar terhadap pemasukan pemerintah.

Baca juga: Jasa Marga Mengaku Tak Rugi, Meski Jembatan Suramadu Gratis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+