Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilema Konsumen Meikarta Pasca-petinggi Lippo Ditangkap KPK

Kompas.com - 21/10/2018, 16:26 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

"Izin prinsip untuk 53 menara apartemen di atas lahan 84,3 hektar yang sesuai peruntukkan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bekasi, dan IMB untuk 24 menara apartemen Meikarta," papar Said menjawab Kompas.com, Minggu (21/10/2018).

Baca juga: Lippo Kantongi 24 IMB Meikarta, Sebelum Billy Ditangkap KPK

Seluruh izin tersebut diterbitkan sebelum operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, Kepala Dinas DPMPTSP Dewi Tisnawati dan sejumlah kepala dinas lainnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (15/10/2018).

Ferry menambahkan, meski ada di antara direksi Lippo Group yang terjerat KPK, namun konstruksi proyek terus berlanjut.

"Ini memang tsunami buat kami. Tapi tolong dipisah, ini ada oknum, sementara Lippo korporasi. Kami tidak mungkin menghindar dan membawa kabur uang konsumen, terus Meikarta tidak dibangun," cetus Ferry.

Untuk diketahui, Meikarta dibangun anak usaha Lippo Group, PT Lippo Cikarang Tbk, melalui PT MSU di atas lahan seluas 500 hektar.

Selain apartemen, Meikarta bakal dilengkapi sejumlah fasilitas pendukung seperti sekolah, rumah sakit, dan pusat perbelanjaan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com