Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilema Konsumen Meikarta Pasca-petinggi Lippo Ditangkap KPK

Kompas.com - 21/10/2018, 16:26 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

Yetti dijanjikan PT MSU dapat menempati unit-unit apartemennya pada Agustus 2019. 

Demikian halnya dengan Melissa, Rudy, dan Zainal. Ketiganya mengabaikan opsi refund, dan memilih melanjutkan pembayaran dengan alasan prospek investasi.

Baca juga: Petinggi Lippo Ditangkap KPK, Ini Fakta Seputar Meikarta

Rudy yang membeli tipe studio Tower S yakin, kasus OTT KPK ini akan segera selesai. Nama besar Lippo Group, kata dia, tidak akan dipertaruhkan untuk merugikan ribuan konsumen.

"Saya lanjut terus. Urusan suap selesai, proyek ini bakal naik harganya," kata Rudy.

Zainal dan Melissa mengungkapkan hal senada. Mereka membeli unit-unit Meikarta karena diapit infrastruktur transportasi publik baik berbasis jalan, maupun rel.

"Dari Bandung ke sini dekat, dari Jakarta ke sini juga dekat. Tinggal pilih mau naik kereta atau lewat tol. Saya bayar lunas tiga unit di Tower B," sebut Melissa.

Sementara, sepasang suami istri yang tidak ingin disebut namanya belum memutuskan apakah refund  atau lanjut.

Sang suami yang mengenakan kaos biru tua dan berkacamata mengatakan, ada banyak kejanggalan terkait proyek Meikarta. 

"Karena itu, saya belum ambil sikap pasti. Lanjut atau refund. Nunggu dulu," kata dia.

"Saya juga wait and see. Mungkin dalam seminggu ini akan memantau terus perkembangan ya," kata Ratnawulan, pembeli unit di Tower T.

Kantongi izin

Ferry Thahir dari FT Agency Lippo Homes menjelaskan PT MSU atau Lippo Group tidak akan membangun kalau tidak ada izinnya.

"Kami menjamin Meikarta sudah memiliki seluruh izin yang dipersyaratkan. Kalau tidak ada izinnya, itu bangunan yang sudah berdiri akan disegel oleh Satpol PP," cetus Ferry.

Dia menjanjikan akan memberikan informasi seluruh perizinan yang telah dikantongi PT MSU untuk Meikarta melalui nomor whatsapp konsumen dalam waktu maksimal satu minggu.

Keterangan Ferry sesuai dengan pernyataan Kepala Bidang Penanaman Modal dan Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Muhammad Said.

Said mengungkapkan, Lippo Group telah mengantongi izin prinsip, dan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk proyek Meikarta.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau