JAKARTA, KOMPAS.com – Berita tentang kasus dugaan suap kepada sejumlah pejabat di Kabupaten Bekasi terkait pengurusan izin proyek Meikarta masih menjadi terpopuler di kanal Properti Kompas.com sepanjang Kamis (18/10/2018).
Informasi lainnya yaitu mengenai rencana operasional jarigan Jalan Tol Trans-Jawa dan penyerahan aset negara dari Kementerian PUPR kepada pemerintah daerah.
Berikut ini artikel populer selengkapnya yang wajib diketahui:
1. BPN: Izin lokasi Meikarta hanya 84,3 hektar
Lippo Group melalui tentakel bisnis propertinya PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) masih memiliki banyak pekerjaan rumah sebelum bisa membangun proyek Meikarta.
Pasalnya, hingga kini perusahaan yang dipimpin oleh James Riady tersebut belum memperoleh izin mendirikan bangunan (IMB) untuk proyek Meikarta.
Dari data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sejauh ini Lippo baru mengantongi izin lokasi atau Izin Peruntukkan dan Penggunaan Tanah.
Direktur Jenderal Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang dan Tanah Kementerian ATR Budi Situmorang menjelaskan, IPPT merupakan izin yang diberikan kepada perusahaan untuk memperoleh tanah yang diperuntukkan guna menjalankan kegiatan usahanya dalam rangka kegiatan penanaman modal.
Izin lokasi sesuai Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bekasi yang sudah dimiliki Lippo Group untuk proyek Meikarta saat ini baru untuk lahan seluas 84,3 hektar.
Sementara sisa 415,7 hektar dari total 500 hektar pengembangan yang selama ini diklaim Lippo Group tidak sesuai Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bekasi.
Berita selengkapnya: BPN: Izin Lokasi Meikarta Hanya 84,3 Hektar
2. Meski terganjal kasus suap, Lippo tetap lanjutkan proyek Meikarta
Kendati tengah terjerat kasus dugaan suap, Lippo Group melalui tentakel bisnis propertinya PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) tetap akan melanjutkan pembangunan proyek Meikarta.
Kuasa hukum PT MSU Denny Indrayana mengatakan, kelanjutan proyek ini sejalan dengan keterangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya, yang menyatakan bahwa proses hukum yang berjalan terpisah dan berbeda dengan proses pembangunan yang masih berjalan.
"Atas keterangan yang bijak dan baik tersebut, PT MSU sangat berterima kasih. Dengan demikian, kami dapat meneruskan pembangunan yang telah dan masih berjalan, sesuai dengan komitmen kami kepada pembeli," kata Denny dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (18/10/2018).