Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berita Menarik: Urus Sertifikat Tanah Gratis dan Tol Pandaan-Malang

Kompas.com - 06/10/2018, 11:30 WIB
Erwin Hutapea,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artikel yang mengisi daftar berita populer dan wajib diketahui pembaca kanal Properti Kompas.com hingga Sabtu (6/10/2018) cukup beragam.

Mulai dari penerbitan sertifikat tanah secara gratis dan cara mengurusnya hingga progres pembangunan Jalan Tol Pandaan-Malang dan perkiraan tarifnya.

Berikut ini artikel yang perlu dibaca:

1. Langkah mengurus sertifikat tanah secara gratis 

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerbitkan sertifikat tanah tanpa dipungut biaya melalui program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).

Program ini dimulai sejak 2017 dengan menyasar 80 juta bidang tanah yang belum tersertifikasi.

Tahun lalu Kementerian ATR/BPN ditargetkan untuk menyelesaikan 5 juta sertifikat. Sementara tahun ini target ditingkatkan oleh Presiden Joko Widodo menjadi 8 juta bidang tanah di seluruh Indonesia.

Tahun depan, target ditingkatkan menjadi 9 juta, lalu 10 juta bidang tiap tahun pada tahun berikutnya hingga 2025.

Lalu, apa syarat dan bagaimana langkah mengurus sertifikat tanah secara gratis?

Berita selengkapnya: Begini Langkah Mengurus Sertifikat Tanah Gratis

2. Tanah korban likuefaksi akan disertifikasi, begini penjelasannya

Warga korban gempa bumi menyelamatkan barang berharga yang masih bisa digunakan di Petobo, Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (5/10/2018). Petobo menjadi salah satu wilayah yang paling parah terdampak gempa karena dilalui sesar Palu Koro.KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Warga korban gempa bumi menyelamatkan barang berharga yang masih bisa digunakan di Petobo, Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (5/10/2018). Petobo menjadi salah satu wilayah yang paling parah terdampak gempa karena dilalui sesar Palu Koro.

Setelah rentetan bencana alam mengguncang wilayah Palu, Donggala, Sigi, dan sekitarnya, pemerintah mulai menyiapkan rencana pembenahan tata ruang daerah terdampak.

Terkait hal ini, beberapa usulan pembenahan kota pun mencuat. Khusus untuk korban yang terkena likuefaksi, Kepala Bagian Humas Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompit mengatakan, ada rencana pemerintah untuk merelokasi warga dari lokasi sebelumnya.

"Sesuai arahan pemerintah, kemungkinan besar akan dipikirkan soal relokasi karena lokasi tersebut sudah berbahaya untuk permukiman" tutur Harison menjawab Kompas.com, Jumat (5/10/2018).

Berita selengkapnya: Bagaimana Sertifikasi Tanah Korban Likuefaksi? Ini Penjelasannya...

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau