Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Gratiskan Sertifikasi Tanah Korban Gempa

Kompas.com - 06/10/2018, 10:53 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sertifikasi lahan bagi korban pasca-bencana menjadi salah satu program pemerintah untuk mengembalikan hak atas tanah warga terdampak. 

Untuk itu, Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) memberikan kemudahan proses pendaftaran bagi korban.

Kemudahan tersebut antara lain, pembebasan biaya penggantian sertifikat tanah yang rusak atau hilang dan keringana pendaftaran sertifikat tanah.

Menurut Kepala Bagian Humas Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompit, seluruh biaya penggantian ditanggung negara.

Baca juga: Begini Langkah Mengurus Sertifikat Tanah Gratis

Biaya yang ditanggung antara lain, ongkos rekonstruksi atau pengembalian batas-batas tanah korban.

"Kementerian ATR/BPN akan menyiapkan anggaran, mengevaluasi dari anggaran-anggaran yang masih belum dipakai berdasarkan skala prioritas," ujar Harison kepada Kompas.com, Jumat (6/10/2018). 

Selain membebaskan biaya, Kementerian ATR/BPN juga memberikan kemudahan bukti pendaftaran tanah dalam hal pengajuan bukti perolehan tanah.

Harison menambahkan, korban bencana dapat mengajukan permohonan dengan berbekal surat pernyataan.

Namun permohonan ini juga harus disertai dengan kesaksian minimal dua orang yang merupakan tokoh masyarakat setempat.

"Bisa dijadikan dasar bukti penguasaan atau pemilikan atau alas hak yang bersangkutan," imbuh Harison.

Baca juga: Pemerintah Permudah Pembuatan Sertifikat Tanah Korban Gempa

Selain memberikan kemudakan dan membebaskan biaya penggantian sertifikat, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN juga menyiapkan beberapa langkah starategis guna mengantisipasi terjadinya saling klaim atas lahan.

Dengan langkah ini, Harison mengatakan tidak akan ada konflik saling klaim atas kepemilikan lahan.

"Iya pasti. Karena sistem kerjanya sistematis dan terkoordinasi dengan masyarakat pemilik dan pihak pemerintah desa atau kelurahan," tuntas Harison. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau