Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 05/10/2018, 21:45 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Saling klaim atas kepemilikan lahan menjadi salah satu masalah setelah bencana alam terjadi.

Untuk itu, Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyiapkan sejumlah langkah guna mengantisipasi hal ini. 

Kepala Bagian Humas Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompit mengatakan, tahap pertama dalam mencegah saling klaim atas tanah adalah dengan mendata ulang tanah dan rumah yang hancur.

"Tanah-tanah yang sudah terdaftar, sebagian besar sudah ada back up-nya," ujar Harison menjawab Kompas.com, Jumat (5/10/2018).

Baca juga: Begini Langkah Mengurus Sertifikat Tanah Gratis

Harison menambahkan, sebagian besar data yang ada, tersimpan dalam bentuk digital. Hal ini tentunya akan memudahkan proses pembuatan sertifikat.

Sementara untuk mendata ulang seluruh bidang pertanahan, akan digunakan data dari beberapa sumber. Sumber-sumber tersebut yakni:

  • Data sertifikat dan peta yang ada di ATR/BPN
  • Data pajak bumi dan bangunan
  • Data dari Badan Pusat Statistik (BPS)
  • Data dari desa atau kelurahan setempat

Kondisi Masjid Arqam Bab Al Rahman atau Masjid Terapung di Pantai Talise, Palu, Sulawesi Tengah, mengalami kerusakan akibat gempa dan Tsunami, Rabu (3/10/2018).KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Kondisi Masjid Arqam Bab Al Rahman atau Masjid Terapung di Pantai Talise, Palu, Sulawesi Tengah, mengalami kerusakan akibat gempa dan Tsunami, Rabu (3/10/2018).
Selain itu, di kantor pertanahan juga masih tersimpan arsip buku tanah. Harison mengungkapkan, sertifikat tanah yang dipegang masyarakat merupakan salinan dari buku tanah.

"Alhamdulilah, buku tanah dan peta masih tersimpan dengan baik di kantor pertanahan," imbuh dia.

Setelah pendataan bangunan dan tanah dilakukan, tahap selanjutnya adalah pendataan sertifikat yang hilang dan rusak.

Lalu, langkah berikutnya adalah penyalinan kembali data yang ada serta penerbitan sertifikat baru.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com