JAKARTA, KOMPAS.com - Saling klaim atas kepemilikan lahan menjadi salah satu masalah setelah bencana alam terjadi.
Untuk itu, Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyiapkan sejumlah langkah guna mengantisipasi hal ini.
Kepala Bagian Humas Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompit mengatakan, tahap pertama dalam mencegah saling klaim atas tanah adalah dengan mendata ulang tanah dan rumah yang hancur.
"Tanah-tanah yang sudah terdaftar, sebagian besar sudah ada back up-nya," ujar Harison menjawab Kompas.com, Jumat (5/10/2018).
Baca juga: Begini Langkah Mengurus Sertifikat Tanah Gratis
Harison menambahkan, sebagian besar data yang ada, tersimpan dalam bentuk digital. Hal ini tentunya akan memudahkan proses pembuatan sertifikat.
Sementara untuk mendata ulang seluruh bidang pertanahan, akan digunakan data dari beberapa sumber. Sumber-sumber tersebut yakni:
"Alhamdulilah, buku tanah dan peta masih tersimpan dengan baik di kantor pertanahan," imbuh dia.
Setelah pendataan bangunan dan tanah dilakukan, tahap selanjutnya adalah pendataan sertifikat yang hilang dan rusak.
Lalu, langkah berikutnya adalah penyalinan kembali data yang ada serta penerbitan sertifikat baru.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.