4. Meikarta bisa jadi acuan terkait harga
Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan saat kegiatan topping off dua apartemen Meikarta akhir Oktober 2017.
Saat itu, Luhut berjanji akan memberi tahu Presiden Joko Widodo bila Meikarta dijual sangat murah.
"Saya akan lapor Presiden atau ke Bu Rini (Menteri BUMN), kenapa Lippo bisa bikin apartemen murah. Ini penting untuk kita (pemerintah) perbaiki," kata Luhut.
Baca juga: Meikarta Dijual Murah, Luhut Bilang Bisa Jadi Acuan Pemerintah
Saat meninjau, ia mendapati beberapa tipe apartemen yang ditawarkan yaitu untuk luas 42 dan 60 meter persegi. Namun, ia tertarik dengan apartemen yang luasnya 23 meter persegi.
Pasalnya, harga unit tersebut hampir sama dengan rumah murah yang dibangun pemerintah.
"Saya lihat juga (desainnya) sangat rapi," kata Luhut.
Mencuatnya kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan petinggi Lippo Group guna memuluskan proses perizinan proyek Meikarta, kembali menimbulkan tanda tanya terkait perizinannya.
Beberapa waktu lalu Ombudsman RI dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempertanyakan izin yang telah dikantongi Lippo.
Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih, misalnya, mempertanyakan mengapa Meikarta melakukan pemasaran sebelum bangunan diselesaikan atau mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Baca juga: Disebut Ombudsman Langgar UU, Lippo Beralasan Izin dalam Proses
"Kalau kita lihat ada beberapa syarat, sekurang-kurangnya pengembang harus punya kepastian peruntukan ruang, kepastian hak atas tanah, dan kepastian status penguasaan rumah," ujar Alamsyah.
Dia mengakui, praktik pemasaran ini tidak hanya dilakukan oleh Lippo, tapi sebagian besar pengembang di Indonesia.
Praktik pemasaran yang dimaksud adalah berupa promosi dan membuka antrean Nomor Urut Pemesanan (NUP).
Atas hal tersebut, Alamsyah mempertanyakan apakah hal ini wajar dilakukan kendati dalam Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2011 tentang Rumah Susun tidak diperbolehkan.
Hal senada disampaikan Direktur Jenderal Pengadaan Tanah Kementerian ATR/BPN Arie Yuriwin.
Baca juga: BPN Tuding Lippo Belum Menyesuaikan Tata Ruang Meikarta
Menurut dia, Lippo belum melakukan penyesuaian tata ruang atas proyek yang berada di Cikarang, Jawa Barat, tersebut.
“Meikarta itu penyesuaian tata ruang belum ada. Jadi bagaimana dia sudah berbuih-buih jualan gitu, kita masih malah bingung kan,” kata Arie saat menjadi pembicara pada seminar Kebijakan dan Regulasi Pembebasan Lahan Proyek Properti di Kantor PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Kamis (15/3/2018).
Namun, James membantah hal tersebut. Menurut dia, Meikarta merupakan bagian dari pengembangan Lippo Cikarang.
"Yang jelas adalah tahap yang sekarang kita lakukan, termasuk tahap Orange County yang sudah topping off, itu sudah sesuai aturan," kata James saat menjawab pertanyaan Kompas.com, Rabu (21/3/2018).