Selain PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk dan PT Intiland Development Tbk, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) diketahui berencana mengembangkan Pulau O dan F.
Dengan adanya kebijakan ini, Direktur Pengembangan Bisnis PT Jakarta Propertindo Hanief Arief, menegaskan akan mematuhi apa yang menjadi kebijakan gubernur.
"Kami tidak memikirkan langkah hukum. Pemberian (dan pencabutan) izin sepenuhnya menjadi kewenangan Pemprov," tutur Hanief.
Selain itu, Hanief mengatakan pihak Jakpro sendiri tidak terganggu dengan adanya kebijakan pencabutan izin.
Hal ini karena Jakpro sendiri masih memiliki sejumlah investasi atau proyek lainnya. Lebih lanjut, Hanief menuturkan perkembangan Pulau O dan F masih dalam tahap studi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.