Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Izin Reklamasi Dicabut, Ini Kata Pengembang

Kompas.com - 27/09/2018, 22:30 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan pencabutan izin bagi 13 pulau reklamasi yang ditempuh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menimbulkan pro dan kontra.

Proyek tersebut dihentikan setelah Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta melakukan verifikasi kegiatan pembangunan tersebut.

Dari 17 pulau yang ada dalam perencanaan, sebanyak 13 pulau dicabut izinnya. Sementara izin empat pulau lainnya tidak dicabut. Keempat pulau tersebut adalah Pulau C, D, G, dan Pulau N.

Kebijakan ini tentunya menimbulkan berbagai reaksi dari pihak pengembang. PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk salah satunya, belum memutuskan langkah apa yang akan diambil terkait kebijakan ini.

"Belum bisa berkomentar banyak karena masih kami pelajari dan kaji," ujar Corporate Secretary PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, Agung Praptomo kepada Kompas.com, Kamis (27/9/2018).

Tak hanya PT Pembangunan Jaya Ancol, PT Intiland Development Tbk, juga mengungkapkan hal serupa.

Corporate Secretary PT Intiland Development Tbk Theresia Rustandi mengatakan masih menunggu pemberitahuan resmi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Kasih kami waktu untuk koordinasi dan konfirmasi dulu dengan Pemprov ya," ucap Theresia.

PT Intiland Development Tbk merupakan salah satu pengembang yang sebelumnya mendapatkan izin mengembangkan pulau H.

Sementara PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk sebelumnya mendapatkan izin membangun pulau I, J K, dan L.

Namun berdasarkan keputusan Gubernur DKI Jakarta, PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk hanya mengembangkan tiga buah pulau, yakni pulau I, J, dan K.

Deretan ruko di Pulau D hasil Reklamasi yang disegel Pemprov DKI, Kamis (7/6/2018).KOMPAS.com/ARDITO RAMADHAN Deretan ruko di Pulau D hasil Reklamasi yang disegel Pemprov DKI, Kamis (7/6/2018).
Pengembang lain yang juga menggarap proyek reklamasi di Teluk Jakarta adalah PT Agung Podomoro Land Tbk, melalui anak perusahaannya, PT Muara Wisesa Samudra.

"Saat ini kami belum menerima pemberitahuan resmi dari Gubernur DKI Jakarta sehubungan keputusan beliau tersebut," ujar F. Justini Omas selaku Sekretaris Perusahaan dalam surat tertanggal 27 September 2018, kepada Bursa Efek Indonesia.

Sementara untuk pengembangan Pulau G yang izinnya tidak dicabut akan terus dilanjutkan. Pengembangan pulau ini akan diatur kembali tata ruang serta peruntukannya.

Namun hingga saat ini status pengembangan Pulau G masih berhenti dan menunggu arahan dari pemerintah.

Patuhi Kebijakan Gubernur

Tampak proses reklamasi Pulau F di pesisir utara Jakarta masih berlangsung pada Rabu (13/7/2016). Pengerjaan salah satu dari belasan pulau untuk reklamasi, Pulau G, dihentikan oleh Menko Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli karena ditemukan banyak pelanggaran.KOMPAS.com/ANDRI DONNAL PUTERA Tampak proses reklamasi Pulau F di pesisir utara Jakarta masih berlangsung pada Rabu (13/7/2016). Pengerjaan salah satu dari belasan pulau untuk reklamasi, Pulau G, dihentikan oleh Menko Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli karena ditemukan banyak pelanggaran.
Selain PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk dan PT Intiland Development Tbk, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) diketahui berencana mengembangkan Pulau O dan F.

Dengan adanya kebijakan ini, Direktur Pengembangan Bisnis PT Jakarta Propertindo Hanief Arief, menegaskan akan mematuhi apa yang menjadi kebijakan gubernur.

"Kami tidak memikirkan langkah hukum. Pemberian (dan pencabutan) izin sepenuhnya menjadi kewenangan Pemprov," tutur Hanief.

Selain itu, Hanief mengatakan pihak Jakpro sendiri tidak terganggu dengan adanya kebijakan pencabutan izin.

Hal ini karena Jakpro sendiri masih memiliki sejumlah investasi atau proyek lainnya. Lebih lanjut, Hanief menuturkan perkembangan Pulau O dan F masih dalam tahap studi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com