JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin menyarankan konsumen yang bersengketa dengan pengembang apartemen K2 Park, PT Prioritas Land Indonesia (PLI), melaporkan kasus mereka ke aparat kepolisian.
Menurut dia, perbuatan yang telah dilakukan PT PLI dapat tergolong kasus dugaan penipuan. Pasalnya, sejak ditawarkan pada 2014 dan telah meraup dana konsumen ratusan miliar Rupiah, apartemen tersebut tak kunjung dibangun.
Sementara, pengembang berjanji akan melakukan serah terima kunci pada Desember 2018 sesuai yang tercantum dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
"Kalau sifatnya tadi, itu sudah dugaan penipuan. Jadi persoalannya, kita sarankan ke korban untuk melapor langsung ke polisi," kata Syarif menjawab pertanyaan Kompas.com, Jumat (31/8/2018).
Baca juga: Apartemen Tak Kunjung Dibangun, Konsumen Tagih Uang Kembali
Tak hanya itu, konsumen juga disarankan untuk melaporkan persoalan ini ke asosiasi tempat PLI bernaung serta ke Kementerian PUPR.
Menurut Syarif, kalau pun terbukti bersalah, Kementerian PUPR hanya bisa memberikan sanksi administratif berupa blacklist.
Selain itu, status PT PLI yang terdaftar di dalam Sistem Registrasi Pengembang (SIRENG) Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP), bakal dicoret.
"Di registrasi itu akan dicabut," ujarnya.
Sebelumnya, perwakilan konsumen K2 Park, Sujanlie Totong SH mengaku, para konsumen menuntut agar PT PLI mengembalikan uang konsumen lantaran apartemen yang dijanjikan tak kunjung dibangun.
Padahal, sebagian konsumen diketahui telah membyar lunas. Sebagian lainnya membayar melalui angsuran bertahap mulai 24 kali hingga 36 kali.
Tuntutan tersebut disampaikan lantaran hingga 21 Agustus, kondisi proyek di lapangan masih berupa tanah kosong.
Berbagai upaya telah dilakukan perwakilan konsumen, termasuk melakukan pertemuan dengan Presiden Direktur PLI, Marcellus Chandra.
Namun, kata Sujanlie, pertemuan tersebut tak menghasilkan apa-apa. Alih-alih mengembalikan uang yang menjadi hak konsumen, PLI justru hanya memberi janji-janji kosong.
"Kami meminta kepastian kapan apartemen tersebut dibangun. Jawabannya nunggu investor baru. Padahal, kalau dihitung-hitung uang konsumen yang masuk diperkirakan mencapai Rp 800 miliar sesuai news letter yang dibagikan. Sementara kami totalnya ada 143 konsumen yang tergabung dalam whatsapp group," ungkap dia.
Presiden Direktur PLI Marcellus Chandra justru menampik tuduhan telah melakukan penipuan. Selama ini, kata dia, konsumen justru yang telah mencemarkan nama baik PLI melalui media sosial dan mengancam pegawainya.
“Konsumen tuduh kami melakukan penipuan. Bahkan pegawai kami sampai diancam. Kami tidak terima dituduh penipuan, itu pencemaran nama baik. Izin ada. Kami lanjutkan proyek ini, ada dana dari investor,” kata Marcellus.
Dia menambahkan, PLI serius melanjutkan proyek K2 Park dengan tetap berkantor di tempat yang sama yakni Ruko Paramount Blitz di Gading Serpong, dan akan melakukan serah terima jika apartemen selesai dibangun.