Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Teliti Sebelum Membeli Properti Syariah

Kompas.com - 20/08/2018, 09:15 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Fenomena rumah syariah yang berkembang di Indonesia memang memberikan kemudahan bagi siapa saja yang hendak membelinya.

Syarat mudah, seperti tidak perlu BI checking, uang muka rendah, hingga tidak adanya denda/sita bila terjadi tunggakkan cicilan, tentu akan membuat para pencari rumah tergiur.

Namun, transaksi yang tidak melibatkan perbankan tetap perlu diwaspadai oleh setiap calon konsumen yang ingin membeli rumah syariah.

Baca juga: Sebelum Beli Properti Syariah, Cek Dulu Hal Berikut...

Dikhawatirkan momentum ini justru akan dimanfaatkan para pengembang nakal yang ingin mendulang keuntungan pribadi dan merusak nama syariah.

"Konsumen harus hati-hati, harus dilihat reputasi dan track record pengembang. Jangan sampai niatnya syariah tapi tertipu di kemudian hari," kata Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Secara umum, ia mengatakan, tidak ada persoalan dengan berbagai macam kemudahan yang ditawarkan oleh para pengembang syariah.

"Yang penting tidak ada hukum positif atau regulasi yang dilanggar, baik dari sisi perbankan, perumahan, dan lain-lain," tambah Tulus.

Baca juga: Tertarik Bisnis Properti Syariah? Hilangkan Ketergantungan pada Bank

Meski demikian, ia berharap, pemerintah tetap mengawasi keberadaan para pengembang ini, untuk menghindari timbulnya potensi pelanggaran hak-hak konsumen pada kemudian hari.

"(Pemerintah) jangan bergerak setelah ada korban," ujarnya.

Founder Developer Properti Syariah (DPS) Rosyid Aziz memastikan, sejauh ini pihaknya selalu mematuhi regulasi yang telah ditetapkan pemerintah dalam mengembangkan proyek properti berbasis syariah.

DPS merupakan salah satu komunitas pengembang properti syariah di Indonesia yang berdiri sejak akhir 2012. Umumnya, para pengembang properti syariah adalah perorangan yang bergabung ke dalam sebuah komunitas.

Baca juga: Meski Syariah, Properti Ini Bisa Dibeli Non-Muslim

Sejauh ini sudah lebih dari 300 proyek properti syariah yang dikembangkan DPS dari Aceh hingga Papua.

"Saya optimis, ke depan (properti syariah) makin diminati. Ya kita bersaing secara fair saja. Toh program kita ini solusi juga dari program pemerintah untuk menciptakan sejuta rumah per tahun dan pemerintah kan tidak bisa memenuhi itu," kata Rosyid.

Penduduk Indonesia yang mayoritas pemeluk agama islam, menurut dia, adalah ceruk pasar potensial yang bisa digarap para pengembang properti syariah.

Ia pun tak menampik ada pengembang properti syariah yang gagal dalam menjalankan bisnisnya. Untuk itu, dalam komunitas yang ia kembangkan, Rosyid menerapkan manajemen verifikasi yang ketat untuk meminimalisasi kegagalan proyek.

Baca juga: Marak, Properti Konvensional Jadi Syariah

Verifikasi tersebut meliputi proses akuisisi lahan, cashflow, hingga track record pengembang pada proyek-proyek sebelumnya atau bisnis lain yang dijalankan.

"Karena kami mengusung nama syariah. Jangan sampai ketika ini gagal, oh syariahnya yang kena. Sehingga kami merasa perlu membuat mekanisme agar proyek syariah ini aman, bagi pengembang dan konsumen," tutup Rosyid.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau