JAKARTA, KOMPAS.com - Kendati mengusung konsep syariah, bukan berarti properti ini tidak boleh dibeli oleh kalangan lain di luar pemeluk agama islam.
Founder Developer Properti Syariah (DPS) Rosyid Aziz mengatakan, tidak sedikit masyarakat non muslim yang tertarik untuk membeli rumah dengan cara-cara syariah. Meski pun jumlah mereka masih cukup sedikit.
"Paling dalam satu komplek yang isinya 50 (rumah) itu hanya 1-2 saja. Karena memang sasaran kami ini adalah teman-teman muslim (yang paham) bahwa skema perbankan itu ada ketidakbolehan," kata Rosyid kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Properti Berlabel Syariah di Indonesia Makin Menggeliat
Ia mengaku, mengikuti ajaran sunnah Nabi Muhammad SAW dalam membangun hubungan kerja sama dengan masyarakat pemeluk ajaran lain pada masanya.
Saat itu, Nabi juga berdagang dengan kalangan Yahudi bahkan melakukan pinjaman atau hutang piutang dengan kalangan non muslim.
Baca juga: Ini Beda Antara KPR Syariah dan KPR Bank Syariah
"Jadi enggak masalah asal mau ikut aturan main," imbuh Rosyid.
Bagi konsumen non muslim, ia menambahkan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bila tertarik membeli properti semacam ini. Misalnya, tidak boleh memelihara anjing di dalam rumah.
"Ini pada awal kami persyaratkan. Karena ini lingkungan yang hampir semua muslim, jadi kami buat persyaratan yang kira-kira tidak membuat mereka tersinggung," tambah dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.