Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Beli Properti Syariah, Cek Dulu Hal Berikut...

Kompas.com - 19/08/2018, 18:55 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

Setiap komunitas developer syariah, biasanya akan melakukan proses screening terhadap setiap proyek yang dibangun.

Oleh karena itu, calon pembeli dapat berkomunikasi dengan komunitas tersebut untuk memastikan apakah proyek yang tengah digarap bermasalah atau tidak.

"Di komunitas yang saya bangun ada sistem verifikasi. Saya cek dulu, bagaimana akuisisi lahannya, bagaimana cashflow-nya. Ada bantuan dari kita untuk cek itu semua," kata Rosyid.

Ia tak menampik, banyak pengembang nakal yang memanfaatkan kemudahan ala properti syariah untuk mengeruk keuntungan sendiri. Bila hal ini terjadi, maka nama 'syariah'-nya lah yang tercoreng.

Untuk itu, verifikasi dilakukan pihaknya terhadap calon pengembang yang ingin bergabung guna meminimalisir pengembang nakal.

3. Pastikan ketersediaan rumah

Jarang ada pengembang yang memasarkan rumah siap huni, kecuali pengembang rumah subsidi.

Baik pengembang konvensional maupun syariah, umumnya hanya menyediakan rumah contoh yang bisa dilihat calon pembeli.

"95 persen itu pola inden, istishna, pesan bangun. Inden ini ada yang enam bulan, delapan bulan, setahun serah terimanya, tergantung. Kalau konsumen DP-nya besar ya langsung kami bangun," kata Rosyid.

Sistem DP 0 rupiah juga berlaku pada properti syariah. Namun demikian, hal ini tentu akan mempengaruhi waktu pembangunan rumah yang dipesan.

"Bisa 18 bulan, 20 bulan, tergantung. Kalau dia beli cash, itu empat bulan bisa kita serah terimakan," ujarnya.

Untuk memastikan keamanan, calon konsumen sebaiknya mengecek terlebih dahulu ketersediaan rumah yang ada atau rumah yang telah dibeli konsumen lain yang sudah jadi.

"Konsumen harus hati-hati, harus dilihat reputasi dan track record pengembang. Jangan sampai niatnya syariah, tapi tertipu di kemudian hari," kata Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi.

"(Caranya) bangunan harus siap huni, ready stock. Cek legalisasinya, izin dan surat-surat lainnya," imbuh Tulus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com