Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Beli Properti Syariah, Cek Dulu Hal Berikut...

Kompas.com - 19/08/2018, 18:55 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Berbagai kemudahan yang ditawarkan pengembang properti syariah, membuat calon pembeli tertarik.

Sebut saja, BI checking yang kerap menjadi momok, tidak diberlakukan. Ini tentu memudahkan terutama bagi mereka yang bekerja di sektor informal.

Hal lain yang tak kalah menarik yaitu tidak adanya riba karena seluruh transaksi tidak melibatkan perbankan, melainkan langsung antara pembeli dan pengembang.

Baca juga: Properti Berlabel Syariah di Indonesia Makin Menggeliat

Selain itu, bila ada pembeli yang menunggak pembayaran cicilan, tidak perlu khawatir akan kena bunga, denda, atau ditarik.

Semua persoalan itu dapat diselesaikan dengan musyawarah, sepanjang pembeli dapat memberikan alasan logis sebelum mengajukan permohonan penundaan bayar.

Kunci keberhasilan dalam bisnis properti ini yaitu rasa kepercayaan yang dibangun antara pengembang dan pembeli.

Baca juga: Marak, Properti Konvensional Jadi Syariah

Namun, bagaimana memastikan bahwa properti syariah yang dibeli akan dibangun?

1. Verifikasi

Bila berbicara kegagalan, tak hanya pengembang properti syariah saja yang mengalami hal ini. Pengembang properti konvensional pun tak jarang berbuat nakal.

Untuk meminimalisasi hal tersebut, calon pembeli harus aktif melakukan proses verifikasi terhadap pengembang tersebut.

Verifikasi dapat dilakukan dengan melihat langsung proyek yang tengah digarap atau dengan bertanya apakah pengembang tersebut tergabung ke dalam asosiasi tertentu atau tidak.

Umumnya, pengembang properti syariah bergabung ke dalam komunitas atau kelompok tertentu untuk memperluas jaringan mereka, seperti Developer Properti Syariah (DPS).

Komunitas ini sudah ada sejak lima tahun terakhir dan telah memiliki sekitar 300 proyek properti berbasis syariah yang tersebar di berbagai wilayah Tanah Air.

"Kalau di komunitas kita kalau ada logo DPS itu maka sudah melewati prosedur verifikasi," kata Founder DPS Rosyid Aziz kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

2. Koordinasi dengan komunitas developer

Setiap komunitas developer syariah, biasanya akan melakukan proses screening terhadap setiap proyek yang dibangun.

Oleh karena itu, calon pembeli dapat berkomunikasi dengan komunitas tersebut untuk memastikan apakah proyek yang tengah digarap bermasalah atau tidak.

"Di komunitas yang saya bangun ada sistem verifikasi. Saya cek dulu, bagaimana akuisisi lahannya, bagaimana cashflow-nya. Ada bantuan dari kita untuk cek itu semua," kata Rosyid.

Ia tak menampik, banyak pengembang nakal yang memanfaatkan kemudahan ala properti syariah untuk mengeruk keuntungan sendiri. Bila hal ini terjadi, maka nama 'syariah'-nya lah yang tercoreng.

Untuk itu, verifikasi dilakukan pihaknya terhadap calon pengembang yang ingin bergabung guna meminimalisir pengembang nakal.

3. Pastikan ketersediaan rumah

Jarang ada pengembang yang memasarkan rumah siap huni, kecuali pengembang rumah subsidi.

Baik pengembang konvensional maupun syariah, umumnya hanya menyediakan rumah contoh yang bisa dilihat calon pembeli.

"95 persen itu pola inden, istishna, pesan bangun. Inden ini ada yang enam bulan, delapan bulan, setahun serah terimanya, tergantung. Kalau konsumen DP-nya besar ya langsung kami bangun," kata Rosyid.

Sistem DP 0 rupiah juga berlaku pada properti syariah. Namun demikian, hal ini tentu akan mempengaruhi waktu pembangunan rumah yang dipesan.

"Bisa 18 bulan, 20 bulan, tergantung. Kalau dia beli cash, itu empat bulan bisa kita serah terimakan," ujarnya.

Untuk memastikan keamanan, calon konsumen sebaiknya mengecek terlebih dahulu ketersediaan rumah yang ada atau rumah yang telah dibeli konsumen lain yang sudah jadi.

"Konsumen harus hati-hati, harus dilihat reputasi dan track record pengembang. Jangan sampai niatnya syariah, tapi tertipu di kemudian hari," kata Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi.

"(Caranya) bangunan harus siap huni, ready stock. Cek legalisasinya, izin dan surat-surat lainnya," imbuh Tulus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com