KOMPAS.com - Selain punya potensi keuntungan tinggi, menyewakan rumah juga memiliki potensi kerugian yang harus diperhatikan.
Jika Anda memiliki rumah kosong yang ingin disewakan, maka perhatikan beberapa hal di bawah ini:
1. Menyaring calon penyewa
Tingginya tingkat kejahatan membuat Anda harus selalu berhati-hati jika ingin menyewakan rumah.
Selalu tanyakan identitas lengkap dan latar balakang calon penyewa agar rumah yang Anda sewakan tidak menjadi tempat kejadian kriminal.
Selain itu, jangan lupa untuk membuat kriteria siapa saja yang boleh menempati rumah. Apakah hanya laki-laki atau perempuan saja, penyewa dengan keluarga, karyawan, atau hanya mahasiswa.
Ketika sudah mengantongi data dan kriteria, Anda dapat memutuskan tipe penyewa yang diperbolehkan.
2. Perhatikan klausul perjanjian
Adanya perjanjian dapat mengikat kedua belah pihak untuk menjalankan hak dan kewajibannya masing-masing.
Apabila ada yang melanggar maka salah satu pihak dapat dikenakan sanksi sesuai perjanjian yang telah disepakati.
Untuk perjanjian sewa menyewa, dapat merujuk ke Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1994 tentang Penghunian Rumah Oleh Bukan Pemilik.
PP ini mengatur perjanjian, hak dan kewajiban penyewa dan pemilik bangunan, dan penghunian rumah bukan sewa.
Berdasarkan aturan tersebut ada tiga hal yang harus diperhatikan dalam perjanjian sewa rumah, yaitu klausul jangka waktu sewa, hak dan kewajiban, serta besaran harga sewa.
Selain itu, Anda dapat menambahkan beberapa aturan khusus di luar tiga hal tersebut, seperti pembayaran listrik, air, perawatan perabot, dan lain-lain.