Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Perkara Ini Wajib Diperhatikan Sebelum Menyewakan Rumah

Kompas.com - 04/08/2018, 15:30 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

Bagi Anda yang akan menyewakan rumah wajib memperhatikan pembayaran pajak penghasilan.

Bersaran pajak yag harus dibayarkan adalah 10 persen dari jumlah bruto nilai persewaan tanah atau bangunan.

Peraturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 120/KMK.03/2002 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.04/1996 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pemotongan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan atau Bangunan.

Selain pajak penghasilan, ada pula Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang harus dibayarkan.

4. Pastikan rumah dalam keadaan baik

Agar calon penyewa tidak merasa kecewa, pastikan untuk merenovasi bagian rumah yang bermasalah, seperti kebocoran, saluran air yang mampet, saluran pembuangan hingga mengecek apakah ada lampu yang mati.

Khusus untuk rumah yang sudah lama tidak ditempati, ada baiknya Anda melakukan pembersihan menyeluruh.

Memberikan pelayanan yang baik sebelum rumah resmi ditempati akan membuat penyewa merasa dihargai.

Akhirnya, jika Anda menginginkan penyewa meninggalkan rumah pada akhir kontrak dengan kondisi yang baik, maka berikan pelayanan yang terbaik pula ketika akan menyewakan rumah.

5. Catat perabot yang ada

Jika Anda menyewakan rumah lengkap dengan perabot, maka perhatikan perabot yang ada. Jika diperlkan, catat berapa jumlah perabot yang ada.

Untuk meminimalisir kerugian, Anda bisa memasukkan klausul khusus mengenai perabot dalam perjanjian sewa.

Namun jika ada perabot berharga di dalam rumah, sebaiknya pindahkan ke tempat lain agar lebih aman.

6. Menentukan harga sewa

Ketika rumah sudah siap untuk disewakan, cari tahu nilai bangunan tersebut. Jangan lupa untuk membandingkan harga sewa rumah Anda dengan rumah lain yang sebanding.

Jika Anda mempromosikan rumah lewat cara online, jangan lupa untuk menuliskan kelebihan rumah yang akan disewakan dibanding dengan rumah lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com