Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Perkara Ini Wajib Diperhatikan Sebelum Menyewakan Rumah

Kompas.com - 04/08/2018, 15:30 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Selain punya potensi keuntungan tinggi, menyewakan rumah juga memiliki potensi kerugian yang harus diperhatikan.

Jika Anda memiliki rumah kosong yang ingin disewakan, maka perhatikan beberapa hal di bawah ini:

1. Menyaring calon penyewa

Tingginya tingkat kejahatan membuat Anda harus selalu berhati-hati jika ingin menyewakan rumah.

Selalu tanyakan identitas lengkap dan latar balakang calon penyewa agar rumah yang Anda sewakan tidak menjadi tempat kejadian kriminal.

Selain itu, jangan lupa untuk membuat kriteria siapa saja yang boleh menempati rumah. Apakah hanya laki-laki atau perempuan saja, penyewa dengan keluarga, karyawan, atau hanya mahasiswa.

Ketika sudah mengantongi data dan kriteria, Anda dapat memutuskan tipe penyewa yang diperbolehkan.

2. Perhatikan klausul perjanjian

Adanya perjanjian dapat mengikat kedua belah pihak untuk menjalankan hak dan kewajibannya masing-masing.

Apabila ada yang melanggar maka salah satu pihak dapat dikenakan sanksi sesuai perjanjian yang telah disepakati.

Untuk perjanjian sewa menyewa, dapat merujuk ke Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1994 tentang Penghunian Rumah Oleh Bukan Pemilik.

PP ini mengatur perjanjian, hak dan kewajiban penyewa dan pemilik bangunan, dan penghunian rumah bukan sewa.

Berdasarkan aturan tersebut ada tiga hal yang harus diperhatikan dalam perjanjian sewa rumah, yaitu klausul jangka waktu sewa, hak dan kewajiban, serta besaran harga sewa.

Selain itu, Anda dapat menambahkan beberapa aturan khusus di luar tiga hal tersebut, seperti pembayaran listrik, air, perawatan perabot, dan lain-lain.

Ilustrasi.Thinkstock Ilustrasi.
3. Perhatikan pajak

Bagi Anda yang akan menyewakan rumah wajib memperhatikan pembayaran pajak penghasilan.

Bersaran pajak yag harus dibayarkan adalah 10 persen dari jumlah bruto nilai persewaan tanah atau bangunan.

Peraturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 120/KMK.03/2002 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.04/1996 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pemotongan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan atau Bangunan.

Selain pajak penghasilan, ada pula Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang harus dibayarkan.

4. Pastikan rumah dalam keadaan baik

Agar calon penyewa tidak merasa kecewa, pastikan untuk merenovasi bagian rumah yang bermasalah, seperti kebocoran, saluran air yang mampet, saluran pembuangan hingga mengecek apakah ada lampu yang mati.

Khusus untuk rumah yang sudah lama tidak ditempati, ada baiknya Anda melakukan pembersihan menyeluruh.

Memberikan pelayanan yang baik sebelum rumah resmi ditempati akan membuat penyewa merasa dihargai.

Akhirnya, jika Anda menginginkan penyewa meninggalkan rumah pada akhir kontrak dengan kondisi yang baik, maka berikan pelayanan yang terbaik pula ketika akan menyewakan rumah.

Ilustrasi perabotan rumah.Apartementtherappy.com Ilustrasi perabotan rumah.
5. Catat perabot yang ada

Jika Anda menyewakan rumah lengkap dengan perabot, maka perhatikan perabot yang ada. Jika diperlkan, catat berapa jumlah perabot yang ada.

Untuk meminimalisir kerugian, Anda bisa memasukkan klausul khusus mengenai perabot dalam perjanjian sewa.

Namun jika ada perabot berharga di dalam rumah, sebaiknya pindahkan ke tempat lain agar lebih aman.

6. Menentukan harga sewa

Ketika rumah sudah siap untuk disewakan, cari tahu nilai bangunan tersebut. Jangan lupa untuk membandingkan harga sewa rumah Anda dengan rumah lain yang sebanding.

Jika Anda mempromosikan rumah lewat cara online, jangan lupa untuk menuliskan kelebihan rumah yang akan disewakan dibanding dengan rumah lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau