Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 04/08/2018, 08:53 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak 2015 hingga Juli 2018, tak kurang dari 7.565.236 bidang tanah atau ekuivalen 1.665.548 hektar telah dilegalisasi pemerintah sejak 2015.

Jumlah ini jauh lebih tinggi bila dibandingkan periode kedua kepemimpinan Presiden RI keenam, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) 2010-2014.

Di dalam catatan Rencana Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), saat itu SBY hanya mampu menyelesaikan legalisasi seluas 5.006.897 bidang tanah.

Baca juga: Pemerintah Targetkan Setiap Penduduk Punya Lahan hingga 5 Hektar

Sesditjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Reny Windyawati mengatakan, legalisasi tanah merupakan bagian dari pekerjaan penataan aset.

Selain legalisasi, pemerintah juga melakukan proses redistribusi tanah kepada masyarakat yang bersumber dari tanah bekas HGU, tanah terlantar, pelepasan kawasan hutan dan tanah negara.

"Untuk redistribusi tanah jumlahnya baru 287.569 bidang. Itu kurang lebih 215.124 hektar," kata Reny dalam sebuah diskusi di Jakarta, Jumat (3/8/2018).

Baca juga: Bandung Tuan Rumah Pertemuan Reforma Agraria Internasional

Soal jumlah redistribusi tanah, untuk sementara Presiden Jokowi harus mengakui kemampuan SBY. Di era yang sama, jumlah tanah yang telah diredistribusi mencapai 736.604 bidang.

Reny mengatakan, selain melakukan penataan aset, pemerintah juga terus berupaya melakukan penataan akses.

Kedua hal ini dikerjakan secara bersama-sama antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com