Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Legalisasi Tanah Era Jokowi Lebih Banyak Ketimbang SBY

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak 2015 hingga Juli 2018, tak kurang dari 7.565.236 bidang tanah atau ekuivalen 1.665.548 hektar telah dilegalisasi pemerintah sejak 2015.

Jumlah ini jauh lebih tinggi bila dibandingkan periode kedua kepemimpinan Presiden RI keenam, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) 2010-2014.

Di dalam catatan Rencana Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), saat itu SBY hanya mampu menyelesaikan legalisasi seluas 5.006.897 bidang tanah.

Sesditjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Reny Windyawati mengatakan, legalisasi tanah merupakan bagian dari pekerjaan penataan aset.

Selain legalisasi, pemerintah juga melakukan proses redistribusi tanah kepada masyarakat yang bersumber dari tanah bekas HGU, tanah terlantar, pelepasan kawasan hutan dan tanah negara.

"Untuk redistribusi tanah jumlahnya baru 287.569 bidang. Itu kurang lebih 215.124 hektar," kata Reny dalam sebuah diskusi di Jakarta, Jumat (3/8/2018).

Soal jumlah redistribusi tanah, untuk sementara Presiden Jokowi harus mengakui kemampuan SBY. Di era yang sama, jumlah tanah yang telah diredistribusi mencapai 736.604 bidang.

Reny mengatakan, selain melakukan penataan aset, pemerintah juga terus berupaya melakukan penataan akses.

Kedua hal ini dikerjakan secara bersama-sama antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

https://properti.kompas.com/read/2018/08/04/085300621/legalisasi-tanah-era-jokowi-lebih-banyak-ketimbang-sby

Terkini Lainnya

Mau Bikin AJB Tanah atau Rumah? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

Mau Bikin AJB Tanah atau Rumah? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

Berita
Hingga Oktober, Pemerintah Gelontorkan Rp 282,9 Triliun buat Infrastruktur

Hingga Oktober, Pemerintah Gelontorkan Rp 282,9 Triliun buat Infrastruktur

Berita
119,7 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar melalui PTSL

119,7 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar melalui PTSL

Berita
Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan saat Nataru

Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan saat Nataru

Berita
Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Berita
'Face Recognition' Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

"Face Recognition" Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
[POPULER PROPERTI] Ara Bagi-bagi Rp 100 Juta Buat Penghuni Huntap Cianjur

[POPULER PROPERTI] Ara Bagi-bagi Rp 100 Juta Buat Penghuni Huntap Cianjur

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke