JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak 2015 hingga Juli 2018, tak kurang dari 7.565.236 bidang tanah atau ekuivalen 1.665.548 hektar telah dilegalisasi pemerintah sejak 2015.
Jumlah ini jauh lebih tinggi bila dibandingkan periode kedua kepemimpinan Presiden RI keenam, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) 2010-2014.
Di dalam catatan Rencana Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), saat itu SBY hanya mampu menyelesaikan legalisasi seluas 5.006.897 bidang tanah.
Sesditjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Reny Windyawati mengatakan, legalisasi tanah merupakan bagian dari pekerjaan penataan aset.
Selain legalisasi, pemerintah juga melakukan proses redistribusi tanah kepada masyarakat yang bersumber dari tanah bekas HGU, tanah terlantar, pelepasan kawasan hutan dan tanah negara.
"Untuk redistribusi tanah jumlahnya baru 287.569 bidang. Itu kurang lebih 215.124 hektar," kata Reny dalam sebuah diskusi di Jakarta, Jumat (3/8/2018).
Soal jumlah redistribusi tanah, untuk sementara Presiden Jokowi harus mengakui kemampuan SBY. Di era yang sama, jumlah tanah yang telah diredistribusi mencapai 736.604 bidang.
Reny mengatakan, selain melakukan penataan aset, pemerintah juga terus berupaya melakukan penataan akses.
Kedua hal ini dikerjakan secara bersama-sama antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
https://properti.kompas.com/read/2018/08/04/085300621/legalisasi-tanah-era-jokowi-lebih-banyak-ketimbang-sby