JAKARTA, KOMPAS.com - Dibandingkan bank konvensional, cicilan kredit pemilikan rumah (KPR) lewat bank syariah lebih mahal.
Hal itu diketahui dari hasil simulasi yang dilakukan Kompas.com dengan menggunakan kalkulator Bank BTN, Jumat (3/8/2018).
Untuk rumah seharga Rp 300 juta dengan tenor 15 tahun dan uang muka atau down payment (DP) 0 persen, cicilan bank konvensional sebesar Rp 2.920.739 per bulan. Sebagai catatan, tingkat suku bunga fixed yang digunakan 8 persen selama setahun.
Baca juga: Perbandingan KPR Syariah vs Konvensional, Mana Lebih Mahal?
Sementara, cicilan untuk KPR syariah dengan akad murabahah sebesar Rp 5.166.667 per bulan, dengan margin 14 persen per annum.
Menurut VP Syariah Consumer Financing Group Head CIMB Niaga, Syaiful Huda, tingginya cicilan KPR syariah dengan akad murabahah disebabkan margin yang digunakan sudah tinggi sejak awal.
Namun, sifat margin tersebut flat hingga tenor pembayaran cicilan berakhir.
"Sebenarnya relatif ya. Karena kalau 15 tahun, kita lihat nanti (suku bunga) floating-nya naik (untuk bank konvensional). Makanya relatif," kata Syaiful kepada Kompas.com.
Huda menambahkan, beberapa bank konvensional umumnya menawarkan sistem bunga flat rendah hanya untuk jangka waktu tertentu.
Namun setelah itu, suku bunga yang diterapkan pada cicilan akan kembali mengikuti pergerakan pasar, sehingga dipastikan bakal melonjak.
Kendati demikian, bila dikalkulasikan jumlah cicilan termasuk bunga, baik untuk KPR syariah maupun konvensional akan sama saat tenor berakhir. Hanya, cicilan KPR syariah terlihat lebih besar sejak awal dibandingkan bank konvensional.
"Totalnya hampir sama. Karena setelah itu bank konvensional melakukan adjusment kan, floating-nya ada yang 13 persen," pungaks Huda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.