Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Vendor Sebut Ada Suap, Meikarta Membantah

Kompas.com - 05/07/2018, 17:31 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum PT Relys Trans Logistic (RTL) dan PT Imperia Cipta Kreasi (ICK), Tommy Sihotang menyebut sempat ditawari sejumlah uang oleh perwakilan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU). Namun, hal itu dibantah oleh PT MSU.

Hal ini terungkap dalam sidang putusan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT MSU, anak usaha Lippo Group yang juga pengembang Meikarta, di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/7/2018) siang.

Upaya suap itu, menurut Tommy, dilakukan MSU agar RTL dan ICK mencabut permohonan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang telah diajukan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga: Meikarta Tolak Bayar Piutang Dua Vendor Iklannya

"Ditawarkan dikasih Rp 3 miliar, ditaruh di meja di RS Siloam Semanggi. Udah dibilang kalau setuju akan dikasih lagi Rp 5 miliar sebelum pukul 10.00 WIB pagi. Dan sisanya dia akan kasih unit apartemen," kata Tommy kepada Kompas.com, usai melakukan aksi walk out di PN Jakpus, Kamis (5/7/2018).

Tommy mengungkapkan, upaya suap itu terjadi pada Kamis dini hari sekitar pukul 03.00 WIB atau 7 jam jelang sidang putusan PKPU.

Kota mandiri Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memiliki ruang terbuka hijau bernama Central Park seluas 100 hektar. Kota mandiri Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memiliki ruang terbuka hijau bernama Central Park seluas 100 hektar.
Saat itu, Tommy mengaku baru saja selesai mendampingi proses pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kedua kliennya oleh aparat kepolisian.

MSU diketahui melaporkan RTL dan ICK pada awal Mei 2018, karena dugaan melayangkan laporan fiktif. Aparat kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di sejumlah tempat untuk menyita sejumlah dokumen.

Baca juga: Menduga Ada Permainan, Kuasa Hukum Penggugat Meikarta Walk Out

Menurut Tommy, proses pemeriksaan itu berlangsung sejak Rabu (4/7/2018) malam hingga Kamis dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

"Setelah ini selesai mereka (perwakilan dua vendor) ke RS Siloam Semanggi. Karena ditunggu di sana. Di situlah peristiwa ini nyambung. Saya tidak mau ketemu manusia tidak jelas begitu," kata Tommy.

Tommy mengatakan, pertemuan tersebut diikuti oleh salah seorang rekan kuasa hukumnya. Setidaknya ada tiga orang yang mengaku sebagai perwakilan dari Meikarta yang datang meminta RTL dan ICK mencabut gugatan.

Anda yang ingin mengikuti kompetisi jingle ini mesti melakukan sejumlah syarat. Pertama, follow akun instagram @themeikarta. Kemudian, buat sekreatif mungkin jingle berisikan kata Meikarduck. Dok Meikarta Anda yang ingin mengikuti kompetisi jingle ini mesti melakukan sejumlah syarat. Pertama, follow akun instagram @themeikarta. Kemudian, buat sekreatif mungkin jingle berisikan kata Meikarduck.
Ketiganya yaitu dua orang pria berinisial R dan S, serta seorang perempuan berinisial N.

"Mereka mengaku dari pihak mediator pihak tergugat. MSU. (Pertemuan) di lantai 2 RS Siloam Semanggi. (Penawaran itu) untuk menyelesaikan, untuk cabut gugatan," tambah Tommy.

Baca juga: Meikarta Laporkan Dua Vendor Penggugatnya ke Polisi

Namun, tawaran tersebut ditolak mentah-mentah kliennya. Menurut dia, nilai piutang yang masih belum dibayar Meikarta cukup besar. Bahkan mencapai puluhan miliar rupiah.

"Ya pasti-lah, yang ditagih berapa puluh M. Yang dilaporkan ke PKPU Rp 37,5 miliar," tuntas Tommy.

Tidak mungkin menyuap

Atas tuduhan tersebut PT MSU melalui pengacaranya, Ari Yusuf Amir, membantahnya. Ia menegaskan bahwa MSU tidak mungkin menyuap penggugat.

"Tapi tidak mungkin bahwa apa yang dikatakan pihak kuasa hukumnya pemohon tadi bahwa terjadi suap. Itu sangat tidak mungkin. Kami tidak pernah mengatakan itu dan tidak pernah berbicara kepada penggugat tentang hal-hal tersebut," ungkap Ari usai persidangan.

Ari tak menampik bahwa sebelum proses persidangan putusan gugatan berlangsung, terjalin komunikasi antara PT MSU selaku termohon dengan PT ICK dan PT RTL selaku penggugat.

"Harus kita ketahui bahwa perkara ini adalah perkara gugatan tentang permohonan PKPU kewajiban membayar piutang. Kalau terjadi negosiasi antara pihak kami dan pihak yang menagih utang itu sah-sah saja," ungkap Ari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau