Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Nasib Meikarta Ditentukan PN Jakpus

Kompas.com - 05/07/2018, 10:44 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), anak usaha Lippo Group yang menggarap megaproyek Meikarta, menanti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/7/2018).

MSU digugat dua vendor iklannya PT Relys Trans Logistic dan PT Imperia Cipta Kreasi. Gugagatan yang masuk pada 24 Mei yang lalu tersebut terkait permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

"Iya betul ada (sidang putusan)," kata Direktur Komunikasi Publik Lippo Group Danang Kemayan Jati saat dihubungi Kompas.com.

Melansir Kontan, gugatan itu teregistrasi dengan nomor perkara 68/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst.

Relys Trans Logistic dan Imperia menuntut agar pengadilan menetapkan Mahkota Sentosa dalam keadaan PKPU dengan segala akibatnya.

Selain itu, meminta mengangkat enam pengurus PKPU sekaligus. Mereka adalah Fadlin Avisena Nasution, Irfan Nadira Nasution, Muhammad Lazuardi Hasibuan, Fajar Romy Gumilar, Andry Abdillah, dan Mulyadi.

Imperia Cipta Kreasi merupakan perusahaan advertising agency yang menjual jasa aktivasi merek (brand activation).

Upaya PKPU diajukan terkait pembayaran biaya iklan Meikarta yang mandek.

Dalam riset Nielsen pada 2017, Meikarta tercatat menggelontorkan biaya iklan di Indonesia dengan nilai lebih dari Rp 1,5 triliun.

 

 

 

Catatan redaksi:

Redaksi menerima surat permohonan ralat dari Banyu Communication dan Ocean Creative sebagai sister company PT Imperia Cipta Kreasi pada Kamis (5/7/2018). 

Surat tersebut berisi permohonan untuk tidak mencantumkan nama klien-klien PT Imperia Cipta Kreasi sebagaimana tertulis pada alinea 8 artikel ini.

Dengan ralat ini, nama klien-klien PT Imperia Cipta Kreasi tidak lagi tercantum dalam artikel ini. 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau