Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meikarta Laporkan Dua Vendor Penggugatnya ke Polisi

Kompas.com - 05/07/2018, 16:30 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anak usaha Lippo Group yang juga pengembang proyek Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), melaporkan dua vendor iklan, PT Relys Trans Logistic (RTL) dan PT Imperia Cipta Kreasi (ICK) ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut diajukan sebagai imbas atas gugatan yang diajukan kedua vendor iklan tersebut ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), beberapa waktu lalu.

"Terhadap hal-hal yang tidak normal ini, MSU telah melaporkan dua vendor tersebut kepada pihak yang berwenang untuk diusut tuntas sehingga kebenaran menjadi nyata," kata Direksi PT MSU Reza Chatab dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Kamis (5/7/2018).

Laporan tersebut telah dilayangkan ke Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi sejak awal Mei 2018.

Baca juga: Menduga Ada Permainan, Kuasa Hukum Penggugat Meikarta Walk Out

Bahkan saat ini, menurut kuasa hukum PT MSU, Sarmauli Simangunsong, laporan tersebut sudah masuk ranah penyidikan.

"Sudah dilakukan beberapa penyitaan dokumen," kata dia.

Janggal

Reza mengklaim, ada sejumlah kejanggalan pada sejumlah dokumen yang diajukan pemohon kepada MSU. Karena itu, MSU enggan membayar tagihan yang diajukan RTL dan ICK.

SPK yang diterbiktan PT RTLKompas.com / Dani Prabowo SPK yang diterbiktan PT RTL
Kejanggalan tersebut seperti Surat Perintah Kerja (SPK) yang dibuat dengan menggunakan kop surat PT RTL. Padahal, seharusnya kop surat yang digunakan menggunakan milik PT MSU.

Kemudian, pada SPK tertulis tanggal 8 Desember, sementara pekerjaan jasa yang tertulis ditujukan untuk rentang waktu 17 September-16 Oktober 2017.

"Padahal SPK tertanggal 8 Desember seharusnya terkait pekerjaan yang akan datang. Semua ini sesuai dan konsisten dengan catatan di SPK tersebut yang menyebut 'will give', 'to start', dan 'to be paid'. Semua menunjuk pada suatu event yang akan dan belum terjadi," tutur Reza.

Kejanggalan lain yaitu nilai kerja sama yang hanya tertulis Rp 19. Namun di sisi penjelasan tertulis satu milyar enam ratus tujuh puluh tujuh juta seratus tiga puluh dura ribu rupiah.

Menurut Reza, angka yang tertulis di dalam SPK terkesan tidak serius.

"Tidak ada angka yang jelas, konsisten, ataupun sensible," kata dia.

Baca juga: Meikarta Tolak Bayar Piutang Dua Vendor Iklannya

Kejanggalan berikutnya, masih menurut Reza, yakni SPK tersebut hanya ditandatangani oleh seseorang dengan jabatan Deputy General Manager.

Sementara, bila benar nilai kontrak tersebut mencapai miliaran rupiah, seharusnya ditandatangani oleh seseorang selevel direksi.

Suasana sidang putusan gugatan PKPU terhadap Meikarta di PN Jakpus, Kamis (5/7/2018).Kompas.com / Dani Prabowo Suasana sidang putusan gugatan PKPU terhadap Meikarta di PN Jakpus, Kamis (5/7/2018).
"Jabatan “DGM/Deputy General Manager,” atau empat lapisan dibawah Dirut PT MSU, dan tidak ditandatangani oleh “Angga” tersebut, namun hanya tertera “a/n” dan coretan tanda
tangan tanpa nama lengkap (hanya inisial, yang mungkin saja seseorang yang berada di lapisan yang lebih dibawah lagi). Sangat logis diragukan, dan diduga sebagai suatu
permainan yang luar biasa," beber Reza.

Reza juga menyebut, kegiatan yang tertera sesuai waktu yang terdapat di dalam SPK tersebut mendapat persetujuan PT MSU.

"Sebagai tambahan kejanggalan, Pemohon PKPU tidak memiliki izin event organizer melainkan hanya memiliki izin jasa penyelenggara transportasi, komputer dan elektronik," tambah dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau