JAKARTA, KOMPAS.com - Anak usaha Lippo Group yang juga pengembang proyek Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), melaporkan dua vendor iklan, PT Relys Trans Logistic (RTL) dan PT Imperia Cipta Kreasi (ICK) ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut diajukan sebagai imbas atas gugatan yang diajukan kedua vendor iklan tersebut ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), beberapa waktu lalu.
"Terhadap hal-hal yang tidak normal ini, MSU telah melaporkan dua vendor tersebut kepada pihak yang berwenang untuk diusut tuntas sehingga kebenaran menjadi nyata," kata Direksi PT MSU Reza Chatab dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Kamis (5/7/2018).
Laporan tersebut telah dilayangkan ke Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi sejak awal Mei 2018.
Bahkan saat ini, menurut kuasa hukum PT MSU, Sarmauli Simangunsong, laporan tersebut sudah masuk ranah penyidikan.
"Sudah dilakukan beberapa penyitaan dokumen," kata dia.
Janggal
Reza mengklaim, ada sejumlah kejanggalan pada sejumlah dokumen yang diajukan pemohon kepada MSU. Karena itu, MSU enggan membayar tagihan yang diajukan RTL dan ICK.
Kemudian, pada SPK tertulis tanggal 8 Desember, sementara pekerjaan jasa yang tertulis ditujukan untuk rentang waktu 17 September-16 Oktober 2017.
"Padahal SPK tertanggal 8 Desember seharusnya terkait pekerjaan yang akan datang. Semua ini sesuai dan konsisten dengan catatan di SPK tersebut yang menyebut 'will give', 'to start', dan 'to be paid'. Semua menunjuk pada suatu event yang akan dan belum terjadi," tutur Reza.
Kejanggalan lain yaitu nilai kerja sama yang hanya tertulis Rp 19. Namun di sisi penjelasan tertulis satu milyar enam ratus tujuh puluh tujuh juta seratus tiga puluh dura ribu rupiah.
Menurut Reza, angka yang tertulis di dalam SPK terkesan tidak serius.
"Tidak ada angka yang jelas, konsisten, ataupun sensible," kata dia.
Kejanggalan berikutnya, masih menurut Reza, yakni SPK tersebut hanya ditandatangani oleh seseorang dengan jabatan Deputy General Manager.
Sementara, bila benar nilai kontrak tersebut mencapai miliaran rupiah, seharusnya ditandatangani oleh seseorang selevel direksi.
Reza juga menyebut, kegiatan yang tertera sesuai waktu yang terdapat di dalam SPK tersebut mendapat persetujuan PT MSU.
"Sebagai tambahan kejanggalan, Pemohon PKPU tidak memiliki izin event organizer melainkan hanya memiliki izin jasa penyelenggara transportasi, komputer dan elektronik," tambah dia.
https://properti.kompas.com/read/2018/07/05/163000921/meikarta-laporkan-dua-vendor-penggugatnya-ke-polisi