JAKARTA, KOMPAS.com - Anak usaha Lippo Group yang juga pengembang proyek Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), menolak tagihan piutang yang dimohonkan dua vendor mereka PT Relys Trans Logistic (RTL) dan PT Imperia Cipta Kreasi (ICK).
Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) itu dilayangkan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan kini tengah memasuki sidang putusan.
Dalam keterangan tertulis MSU kepada Kompas.com, Kamis (5/7/2018), Direksi PT MSU Reza Chatab menyatakan, tagihan yang diajukan tidak terdaftar pada daftar kewajiban, serta tidak pernah disetujui dan ditandatangani direksi MSU.
Baca juga: Hari Ini, Nasib Meikarta Ditentukan PN Jakpus
Selain itu, dokumen yang diajukan juga tidak memiliki otorisasi dan tidak ditandatangani pihak yang berwenang di MSU. Padahal, nilai yang tertera di dalam dokumen sangat besar.
"MSU menolak tagihan dari PT Relys Trans Logistic (RTL) dan PT Imperia Cipta Kreasi (ICK) (Para Pemohon) karena tidak pernah ada kontrak apa pun di antara para pihak, dan dokumen-dokumen yang diajukan oleh Pemohon diduga fiktif, cacat hukum, bukan merupakan tagihan sah," kata Reza.
Reza menegaskan, selama ini MSU selalu menganut prinsip integritas, terbuka dan profesional dalam menjalankan tugasnya.
Ia pun memastikan, setiap tagihan yang sah selalu diselesaikan dengan baik. Reza menyesalkan, masih ada saja kasus yang tagihan jelas, tidak terdaftar bahkan diduga fiktif.
"Terhadap setiap tagihan, MSU mengikuti proses dengan meminta kelengkapan dokumen yang membuktikan tagihan sah secara legal," tuntas Reza.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.