Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Meikarta Tolak Bayar Piutang Dua Vendor Iklannya

Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) itu dilayangkan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan kini tengah memasuki sidang putusan.

Dalam keterangan tertulis MSU kepada Kompas.com, Kamis (5/7/2018), Direksi PT MSU Reza Chatab menyatakan, tagihan yang diajukan tidak terdaftar pada daftar kewajiban, serta tidak pernah disetujui dan ditandatangani direksi MSU.

Selain itu, dokumen yang diajukan juga tidak memiliki otorisasi dan tidak ditandatangani pihak yang berwenang di MSU. Padahal, nilai yang tertera di dalam dokumen sangat besar.

"MSU menolak tagihan dari PT Relys Trans Logistic (RTL) dan PT Imperia Cipta Kreasi (ICK) (Para Pemohon) karena tidak pernah ada kontrak apa pun di antara para pihak, dan dokumen-dokumen yang diajukan oleh Pemohon diduga fiktif, cacat hukum, bukan merupakan tagihan sah," kata Reza.

Reza menegaskan, selama ini MSU selalu menganut prinsip integritas, terbuka dan profesional dalam menjalankan tugasnya.

Ia pun memastikan, setiap tagihan yang sah selalu diselesaikan dengan baik. Reza menyesalkan, masih ada saja kasus yang tagihan jelas, tidak terdaftar bahkan diduga fiktif.

"Terhadap setiap tagihan, MSU mengikuti proses dengan meminta kelengkapan dokumen yang membuktikan tagihan sah secara legal," tuntas Reza.

https://properti.kompas.com/read/2018/07/05/120349021/meikarta-tolak-bayar-piutang-dua-vendor-iklannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke