Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menduga Ada Permainan, Kuasa Hukum Penggugat Meikarta 'Walk Out'

Kompas.com - 05/07/2018, 15:07 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang putusan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), anak usaha Lippo Group yang juga pengembang Meikarta, di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/7/2018) siang, diwarnai aksi walk out oleh kuasa hukum penggugat.

Kuasa hukum penggugat yang terdiri dari PT Relys Trans Logistic (RTL) dan PT Imperia Cipta Kreasi (ICK), Tommy Sihotang, secara mendadak meminta izin keluar ruang sidang kepada majelis hakim yang dimpimpin Agustinus Setya Wahyu dan dua anggota Titi Tedjaningsih serta Marulak Purba.

"Mohon maaf saya harus tinggalkan sidang," ucap Tommy.

Baca juga: Meikarta Tolak Bayar Piutang Dua Vendor Iklannya

Ia beralasan, semalam dirinya ditemui oleh perwakilan Meikarta yang menawarkan sejumlah uang. 

"Mereka menawarkan damai. Dia bawa uang Rp 3 miliar dan katanya dia akan bawa pagi ini uang Rp 5 miliar dan sisanya akan dikasih unit-unit (apartemen)," ungkap Tommy.

"Klien kami menolak. Nah mereka yang datang ini bilang, ‘kalian menerima atau menolak, terserah. Kami sudah tahu putusannya,’ Ini poinnya. Kalau betul dugaan kami putusannya menolak ini," lanjut Tommy.

Namun, atas dugaan adanya permainan antara majelis hakim dengan tergugat, Meikarta, hakim Agustinus langsung membantahnya di persidangan.

"Kami tidak tahu tentang adanya itu," tegas Agustinus.

Tommy pun menampik melayangkan tuduhan kepada majelis hakim. Dia hanya memastikan akan mengajukan kembali permohonan PKPU Meikarta atas kasus lain ke PN Jakpus.

"Sampai kapan pun akan kami daftarkan PKPU. Mohon maaf saya harus tinggalkan sidang. Karena mereka (Meikarta) bilang sudah tahu putusannya," cetus dia.

Atas tuduhan tersebut, PT MSU melalui pengacaranya, Ari Yusuf Amir membantahnya.

"Tidak ada suap menyuap," kata Ari.

Namun, menurut dia, sah-sah saja jika terjadi negosiasi antara MSU dan penggugat. Akan tetapi, imbuh Ari, tidak mungkin yang dituduhkan penggugat bahwa MSU menyuap mereka.

Meski terjadi aksi walk out, sidang tetap dilanjutkan. Pasalnya, masih ada kuasa hukum dari pemohon yang tetap mengikuti jalannya persidangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau