Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minim Lahan Parkir, Larangan Operasi Angkutan Barang Bisa Bermasalah

Kompas.com - 05/06/2018, 01:05 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

UNGARAN, KOMPAS.com - Pembatasan operasional angkutan barang oleh Menteri Perhubungan pada sembilan ruas jalan tol dan empat ruas jalan nasional akan berdampak pada kelancaran arus lalu lintas di wilayah Kabupaten Semarang, selama penyelenggaraan arus mudik dan balik lebaran 2018.

Jalan-jalan arteri di Kabupaten Semarang diperkirakan akan menjadi lahan parkir bagi truk-truk angkutan barang yang tidak bisa melintas.

Hal ini akan menimbulkan persoalan baru, yakni simpul kemacetan akibat penyembitan bahu jalan.

Baca juga: Tol Salatiga-Kartasura Fungsional 8 Juni, Dua Rest Area Disiapkan

"Bagaimana dengan jalur arteri yang dilalui pemudik? Jika tidak diatur maka bisa menimbulkan simpul kemacetan. Ini yang menjadi pemikiran kami,” Kata Sekretaris Dishub Kabupaten Semarang Djoko Noerjanto, usai menghadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Kesiapan Pelaksanaan Operasi Ketupat Candi 2018 di Mapolres Semarang di Ungaran, Senin (4/6/2018) siang.

Menurut Djoko, larangan operasional mobil barang seharusnya juga diikuti dengan penyediaan kantong-kantong parkir yang memadai. Seperti halnya di Kabupaten Semarang, hingga kini belum tersedia kantong parkir yang memadai.

Untuk itu, pihaknya berencana melayangkan surat kepada Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah terkait pemberlakuan peraturan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 34 tahun 2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas pada masa Angkutan Lebaran Tahun 2018.

"Jika tidak ada kantong parkir, truk-truk itu pasti berhenti di bahu jalan. Itu akan mengganggu pengguna jalan lainnya," tegasnya.

Baca juga: Angkutan Barang Dibatasi Maksimal H-3 Lebaran

Menurut Djoko, Peraturan Pembatasan operasional angkutan barang oleh Menteri Perhubungan pada sembilan ruas jalan tol dan empat ruas jalan nasional itu sifatnya berlaku nasional.

Pihaknya berharap ada solusi yang diberikan oleh Dishub Provinsi Jateng agar dampak kebijakan pembatasan operasional tersebut dapat diminimalisasi.

"Ada hal-hal yang perlu dipertimbangan secara regional. Tidak hanya secara nasional, karena semuanya demi kelancaran dan keselamatan,” ucapnya.

Sementara itu Kasat Lantas Polres Semarang AKP Sandhi Wiedyanoe mengatakan, pihaknya telah membentuk tujuh tim pengurai arus, untuk mengurai kemacetan di wilayah Kabupaten Semarang. Masing-masing tim terdiri atas 12 personel dipimpin satu perwira.

"Tim pengurai arus ini akan bekerja penuh 1x24 jam tanpa naik dan turun piket. Konsentrasinya di titik-titik rawan macet jalan konvensional dan tol fungsional," kata Sandhi.

Sebelumnya dikabarkan, Kementerian Perhubungan membatasi operasional angkutan barang saat arus mudik Lebaran 2018.

Pembatasan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 34 tahun 2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas pada masa Angkutan Lebaran Tahun 2018.

Pembatasan operasional angkutan barang dilakukan pada sembilan ruas jalan tol dan empat ruas jalan nasional.

"Pembatasan operasional mobil barang untuk arus mudik mulai diberlakukan mulai 12 Juni 2018 (H-3) pukul 00.00 WIB sampai dengan 14 Juni 2018 (H-1) pukul 24.00 WIB," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/5/2018).

Sementara itu, untuk arus balik akan diberlakukan sejak 22 Juni 2018 (H+7) pukul 00.00 WIB sampai dengan 24 Juni 2018 (H+9) pukul 24.00 WIB.

Budi menjelaskan, dalam PM 34 tersebut diatur pemberlakuan pembatasan operasional untuk mobil barang dengan ketentuan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang sumbu tiga atau lebih, dan mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandeng, serta mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian, tambang, dan bahan bangunan.

"Dalam PM no 34 tersebut juga diatur mengenai penutupan sementara Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) di wilayah Jawa dan Bali. Penutupan UPPKB tersebut karena digunakan untuk keperluan tempat peristirahatan para pengguna jalan di UPPKB setempat," papar Budi.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau