Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angkutan Barang Dibatasi Maksimal H-3 Lebaran

Kompas.com - 02/05/2018, 18:07 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pembatasan terhadap kendaraan angkutan barang untuk melintas di jalanan maksimal H-4 Lebaran 2018.

Pembatasan dilakukan selama arus mudik dan arus balik. Pada arus mudik, pembatasan dimulai sejak H-3 atau pada 12 Juni 2018 hingga 14 Juni atau H-1.

Sementara saat arus balik, pembatasan berlaku pada H+6 atau pasa 22 Juni hingga 24 Juni atau H+8.

Baca juga : Kemenhub Sosialisasi Jalur Alternatif Mudik Lebaran 2018

"Angkutan barang saat Lebaran agar tidak beroperasi untuk kurangi kapasitas jalan. Rencana H-3," ujar Kepala Sub Direktorat Angkutan Barang Kementerian Perhubungan Deni Kusdiana di Semarang, Rabu (2/5/2018).

Terkait pembatasan itu, Kemenhub menggencarkan sosialiasi kepada pelaku usaha, sopir angkutan barang, dan masyarakat luas.

Pembatasan kendaraan itu teruatama kendaraan berat berbobot di atas 14 ton atau kendaraan dengan sumbu 3 ke atas.

Banjir kembali melanda jalur Pantura Semarang, Senin (2/10/2017).KOMPAS.com/Nazar Nurdin Banjir kembali melanda jalur Pantura Semarang, Senin (2/10/2017).
"Pembatasan dikecualikan untuk kendaraan yang membawa sembako," sambung Deni. 

Selain dibatasi di jalan raya, kendaraan angkutan barang diatas sumbu tiga juga dilarang beroperasi di jalan tol, hingga jalan pantai utara (pantura).

Jalan tol harus bebas dari angkutan barang masing-masing rute Jakarta-Merak, rute Jakarta-Semarang, rute Purwakarta-Bandung, rute Semarang-Salatiga, rute Sedyatmo, Jakarta Outer Ring Road (JORR), dan Jakarta-Bogor-Ciawi-Sukabumi.

Sementara jalan nasional terlarang bagi angkutan barang adalah rute Pandaan-Malang, Probolinggo-Lumajang, Denpasar-Gilimanuk, dan jalur Jombang-Caruban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com