Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Angkutan Barang Dibatasi Maksimal H-3 Lebaran

Pembatasan dilakukan selama arus mudik dan arus balik. Pada arus mudik, pembatasan dimulai sejak H-3 atau pada 12 Juni 2018 hingga 14 Juni atau H-1.

Sementara saat arus balik, pembatasan berlaku pada H+6 atau pasa 22 Juni hingga 24 Juni atau H+8.

"Angkutan barang saat Lebaran agar tidak beroperasi untuk kurangi kapasitas jalan. Rencana H-3," ujar Kepala Sub Direktorat Angkutan Barang Kementerian Perhubungan Deni Kusdiana di Semarang, Rabu (2/5/2018).

Terkait pembatasan itu, Kemenhub menggencarkan sosialiasi kepada pelaku usaha, sopir angkutan barang, dan masyarakat luas.

Pembatasan kendaraan itu teruatama kendaraan berat berbobot di atas 14 ton atau kendaraan dengan sumbu 3 ke atas.

Selain dibatasi di jalan raya, kendaraan angkutan barang diatas sumbu tiga juga dilarang beroperasi di jalan tol, hingga jalan pantai utara (pantura).

Jalan tol harus bebas dari angkutan barang masing-masing rute Jakarta-Merak, rute Jakarta-Semarang, rute Purwakarta-Bandung, rute Semarang-Salatiga, rute Sedyatmo, Jakarta Outer Ring Road (JORR), dan Jakarta-Bogor-Ciawi-Sukabumi.

Sementara jalan nasional terlarang bagi angkutan barang adalah rute Pandaan-Malang, Probolinggo-Lumajang, Denpasar-Gilimanuk, dan jalur Jombang-Caruban.

https://properti.kompas.com/read/2018/05/02/180742121/angkutan-barang-dibatasi-maksimal-h-3-lebaran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke