Pembatasan dilakukan selama arus mudik dan arus balik. Pada arus mudik, pembatasan dimulai sejak H-3 atau pada 12 Juni 2018 hingga 14 Juni atau H-1.
Sementara saat arus balik, pembatasan berlaku pada H+6 atau pasa 22 Juni hingga 24 Juni atau H+8.
"Angkutan barang saat Lebaran agar tidak beroperasi untuk kurangi kapasitas jalan. Rencana H-3," ujar Kepala Sub Direktorat Angkutan Barang Kementerian Perhubungan Deni Kusdiana di Semarang, Rabu (2/5/2018).
Terkait pembatasan itu, Kemenhub menggencarkan sosialiasi kepada pelaku usaha, sopir angkutan barang, dan masyarakat luas.
Pembatasan kendaraan itu teruatama kendaraan berat berbobot di atas 14 ton atau kendaraan dengan sumbu 3 ke atas.
Selain dibatasi di jalan raya, kendaraan angkutan barang diatas sumbu tiga juga dilarang beroperasi di jalan tol, hingga jalan pantai utara (pantura).
Jalan tol harus bebas dari angkutan barang masing-masing rute Jakarta-Merak, rute Jakarta-Semarang, rute Purwakarta-Bandung, rute Semarang-Salatiga, rute Sedyatmo, Jakarta Outer Ring Road (JORR), dan Jakarta-Bogor-Ciawi-Sukabumi.
Sementara jalan nasional terlarang bagi angkutan barang adalah rute Pandaan-Malang, Probolinggo-Lumajang, Denpasar-Gilimanuk, dan jalur Jombang-Caruban.
https://properti.kompas.com/read/2018/05/02/180742121/angkutan-barang-dibatasi-maksimal-h-3-lebaran