KOMPAS.com – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemantauan dan Pengendalian Program Satu Juta Rumah.
Satgas tersebut diharapkan mampu melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Program Satu Juta Rumah di Indonesia.
“Kami (Kementerian PUPR-red) telah membentuk Satgas Pemantauan dan Pengendalian Program Satu Juta Rumah,” ujar Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid, saat meresmikan Rapat Koordinasi Satgas Pemantauan dan Pengendalian Program Satu Juta Rumah di kantor Kementerian PUPR, Rabu (2/5/2018).
Pembentukan Satgas ini sangat penting untuk mendorong pembangunan rumah bagi masyarakat. Satgas juga diharapkan mampu mendorong peningkatan capaian Program Satu Juta Rumah.
(Baca: Pemerintah Optimistis Program Satu Juta Rumah Terbangun Tahun Ini)
Apalagi, kemampuan pemerintah untuk membangun rumah masyarakat hanya sebanyak 20 persen yang berasal dari dana APBN.
Sedangkan, hunian yang berasal dari subsidi seperti KPR FLPP sekitar 30 persen dan sisanya 50 persen berasal dari hunian yang dibangun oleh pengembang serta masyarakat.
“Hingga saat ini Program Satu Juta Rumah belum pernah mencapai target yakni satu juta unit rumah per tahun. Akan tetapi jumlah capaiannya terus meningkat dari tahun ke tahun. Kami tetap optimis tahun ini target satu juta rumah bisa tercapai,” katanya.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh Kementerian PUPR capaian pembangunan rumah terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.
Pada 2015, total pembangunan rumah mencapai angka 699.770 unit rumah.
Jumlah capaiannya kemudian melonjak pada 2016 yakni 805.169 unit dan pada 2017 lalu kembali meningkat yakni mencapai angka 904.758 unit.
(Baca: Pemerintah Gandeng Pengembang Wujudkan Satu Juta Rumah untuk Rakyat)
Pembentukan Satgas berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Nomor 53/KPTS/DR/2018 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Pemantauan dan Pengendalian Program Satu Juta Rumah tanggal 26 April 2018.
Hal itu juga sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Proyek Strategis Nasional dan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015 – 2019, maka perlu dibentuk Satgas untuk mendorong pelaksanaan proyek satu juta rumah yang merupakan bagian dari proyek strategis nasional.
Susunan keanggotaan Satgas Pemantauan dan Pengendalian Program Satu Juta Rumah terdiri dari tiga tim yakni Pengarah, Tim Satgas dan Sekretariat.