Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Satgas Pemantauan dan Pengendalian Program Satu Juta Rumah Dibentuk

Kompas.com - 04/05/2018, 15:15 WIB
Kurniasih Budi

Penulis


KOMPAS.com – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemantauan dan Pengendalian Program Satu Juta Rumah.

Satgas tersebut diharapkan mampu melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Program Satu Juta Rumah di Indonesia.

“Kami (Kementerian PUPR-red) telah membentuk Satgas Pemantauan dan Pengendalian Program Satu Juta Rumah,” ujar Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid, saat meresmikan Rapat Koordinasi Satgas Pemantauan dan Pengendalian Program Satu Juta Rumah di kantor Kementerian PUPR, Rabu (2/5/2018).

Pembentukan Satgas ini sangat penting untuk mendorong pembangunan rumah bagi masyarakat. Satgas juga diharapkan mampu mendorong peningkatan capaian Program Satu Juta Rumah.

(Baca: Pemerintah Optimistis Program Satu Juta Rumah Terbangun Tahun Ini)

Apalagi, kemampuan pemerintah untuk membangun rumah masyarakat hanya sebanyak 20 persen yang berasal dari dana APBN.

Sedangkan, hunian yang berasal dari subsidi seperti KPR FLPP sekitar 30 persen dan sisanya 50 persen berasal dari hunian yang dibangun oleh pengembang serta masyarakat.

“Hingga saat ini Program Satu Juta Rumah belum pernah mencapai target yakni satu juta unit rumah per tahun. Akan tetapi jumlah capaiannya terus meningkat dari tahun ke tahun. Kami tetap optimis tahun ini target satu juta rumah bisa tercapai,” katanya.

Berdasarkan data yang dimiliki oleh Kementerian PUPR capaian pembangunan rumah terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.

Pada 2015, total pembangunan rumah mencapai angka 699.770 unit rumah.

Jumlah capaiannya kemudian melonjak pada 2016 yakni 805.169 unit dan pada 2017 lalu kembali meningkat yakni mencapai angka  904.758 unit.

(Baca: Pemerintah Gandeng Pengembang Wujudkan Satu Juta Rumah untuk Rakyat)

Pembentukan Satgas berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Nomor 53/KPTS/DR/2018 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Pemantauan dan Pengendalian Program Satu Juta Rumah tanggal 26 April 2018.

Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid, memimpin rapat Satgas Pemantauan dan Pengendalian Program Satu Juta Rumah di Kantor Kementerian PUPR, Rabu (2/5/2018). Adanya Satgas tersebut diharapkan mampu melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Program Satu Juta Rumah di Indonesia.

Dok. Humas Ditjen Penyediaan Perumahan Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid, memimpin rapat Satgas Pemantauan dan Pengendalian Program Satu Juta Rumah di Kantor Kementerian PUPR, Rabu (2/5/2018). Adanya Satgas tersebut diharapkan mampu melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Program Satu Juta Rumah di Indonesia.

Hal itu juga sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Proyek Strategis Nasional dan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015 – 2019, maka perlu dibentuk Satgas untuk mendorong pelaksanaan proyek satu juta rumah yang merupakan bagian dari proyek strategis nasional.

Susunan keanggotaan Satgas Pemantauan dan Pengendalian Program Satu Juta Rumah terdiri dari tiga tim yakni Pengarah, Tim Satgas dan Sekretariat.

Untuk Pengarah terdiri dari Ketua Pengarah yakni Dirjen Penyediaan Perumahan, dan beranggotakan Dirjen Pembiayaan Perumahan, Dirjen Cipta Karya, Dirjen Bina Kontruksi, dan Kepala Badan Litbang Kementerian PUPR.

Selanjutnya, Tim Satuan Tugas yang diketuai oleh Tenaga Ahli Menteri PUPR Bidang Sumber Daya Air yakni Ir Lucky H Korah, M.Si dan beranggotakan 13 orang anggota.

Selain itu, juga ada tim Sekretariat yang diketuai oleh Direktur Rumah Umum dan Komersial Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Dadang Rukmana dan beranggotakan 12 orang.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan membentuk Satuan Tugas Pemantauan dan Pengendalian Program Satu Juta Rumah, Rabu (2/5/2018)Dok. Humas Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan membentuk Satuan Tugas Pemantauan dan Pengendalian Program Satu Juta Rumah, Rabu (2/5/2018)

Sekretariat Satgas Pemantauan dan Pengendalian Program Satu Juta Rumah saat ini berada di Gedung G Lantai 8 Kampus Kementerian PUPR di Jalan Pattimura Nomor 20 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Nantinya, kata Khalawi, tugas dan kewenangan Satgas ini tentunya sangat berat.

Selain melakukan koordinasi dengan para pemangku kepentingan bidang perumahan, mereka bertugas untuk menindaklanjuti berbagai pengaduan dari masyarakat di bidang perumahan.

Pembentukan Satgas  ini juga untuk menjawab kegalauan dari para pengembang perumahan serta masyarakat, termasuk Pemda terkait banyaknya pengaduan-pengaduan di lapangan terkait dengan kuallitas rumah yang dibangun saat ini.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, melalui Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan, membangun rumah khusus nelayan di Desa Busung, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau. Pembangunan rumah khusus ini dimulai pada 29 Maret 2017 sampai dengan 23 Desember 2017.Dok. Humas Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, melalui Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan, membangun rumah khusus nelayan di Desa Busung, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau. Pembangunan rumah khusus ini dimulai pada 29 Maret 2017 sampai dengan 23 Desember 2017.

Satgas ini juga menunjukkan bahwa pemerintah hadir untuk membantu masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan rumah.

Satgas ini juga harus benar-benar melakukan pengecekan di lapangan terkait pembangunan rumah bagi masyarakat. Jangan main-main dengan proyek satu juta rumah ini.

“Masyarakat masih banyak membutuhkan hunian yang layak,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com