Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisnis "Online" Menjamur, Enggar Minta Pengusaha Mal Pantang Mundur

Kompas.com - 12/04/2018, 16:44 WIB
Arimbi Ramadhiani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita tengah mengupayakan agar lapangan usaha antara bisnis dengan platform dalam jaringan (daring) atau online dengan luar jaringan (luring) atau offline berada pada tingkatan yang sama.

Selama ini, pengusaha yang menjalankan bisnis online belum dikenai pajak seperti pengusaha yang memiliki toko.

Enggar bahkan meminta para pengusaha atau pengelola pusat perbelanjaan dan mal tidak menyerah ketika para peritel beralih ke platform online.

"Pesan dari Bu Sri Mulyani (Menteri Keuangan), Anda harus fight. Perdagangan daring itu suatu keniscayaan yang tidak bisa dihambat," ujar Enggar dalam Seminar dan Rakernas Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) di Jakarta, Kamis (12/4/2018).

Enggar menyadari, ketika bisnis online adalah keniscayaan, maka harus ada aturan yang menaunginya sehingga tercipta keadilan.

Dia menjanjikan, dalam dua minggu atau paling lambat sebulan ke depan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) soal Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (TPMSE) akan diselesaikan.

Ilustrasi. Sejumlah gerai mengikuti  Jakarta Great Sale di Rasuna Epicentrum, Kuningan, Jakarta,  Jumat (1/6/2012). Memperingati HUT ke-485 DKI Jakarta, Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta dan Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (APRINDO), menggelar Festival Jakarta Great Sale (FJGS) 2012, mulai 1 Juni-17 Juli 2012.
KOMPAS/LASTI KURNIA Ilustrasi. Sejumlah gerai mengikuti Jakarta Great Sale di Rasuna Epicentrum, Kuningan, Jakarta, Jumat (1/6/2012). Memperingati HUT ke-485 DKI Jakarta, Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta dan Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (APRINDO), menggelar Festival Jakarta Great Sale (FJGS) 2012, mulai 1 Juni-17 Juli 2012.
Dalam waktu dekat, Menteri Keuangan juga akan mengeluarkan aturan mengenai pengenaan pajak untuk bisnis online.

Meski demikian, alih-alih berperang, menurut Enggar, bisnis online dan offline bisa dipadukan menjadi omnichannel.

"Ada pengalaman beberapa pengusaha yang memadukan (online dan offline). Kalau offline kan barangnya dipajang di toko. Dengan penjualan online itu membantu pemasaran, jadi tidak akan meniadakan offline karena orang ingin lihat yang nyata," tutur Enggar.

Sementara untuk para pengelola mal atau pusat perbelanjaan, Enggar mengingatkan bahwa pergeseran gaya hidup (lifestyle) terjadi di mana-mana.

Dengan demikian perlu dilakukan penyesuaian karena arus perubahan gaya hidup tidak bisa dilawan.

"Tapi apa total harus berubah, belum tentu karena karakter tiap negara beda. Dengan lifestyle berubah dan dengan mereka ingin mencari sesuatu lebih mudah, maka pengusaha harus menyesuaikan diri," sebut Enggar.

Ia melihat, sejauh ini beberapa anggota APPBI banyak yang sudah melakukan penyesuaian peritel dengan melakukan renovasi dan perbaikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau